Pemilik Ranmor di Palakahembi Antusias Kehadiran Layanan Samsat Pasar

  • Bagikan
Pemilik Kendaraan Bermotor di Palakahembi Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur menyambut gembira kehadiran layanan Samsat Tim UPT, Pendapatan Daerah Provinsi NusanTenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur.//Delegasi(germanus Wisung)

DELEGASI.COM, WAINGAPU – Pemilik Kendaraan Bermotor di Palakahembi Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur antusias kehadiran layanan Samsat Tim UPT, Pendapatan Daerah Provinsi NusanTenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur.

Hal ini, disampaikan salah satu warga Desa Palakahembi, pemilik kendaraan bermotor atas nama Belendina Hike ketika melunasi pajak kendaraan bermotor miliknya kepada Tim UPT Sumba Timur di Pasar Palakahembi.

Warga menyampaikan terima kasih kepada Tim UPT, atas program Samsat Pasar dan mau hadir memberikan pendekatan pelayanan kepada mereka di pasar Palakahembi dan juga memberikan kepastian informasi tentang manfaat membayar pajak kendaraan bagi diri pribadi dan kontribusi untuk membangun Tanah Sumba Timur yang lebih maju dan sejahtera.

Pemilik Kendaraan Bermotor di Palakahembi Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur antusias menyambut kehadiran layanan Samsat Tim UPT, Pendapatan Daerah Provinsi NusanTenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur.//delegasi(Gerwis)

Sementara itu, Kepala UPT.Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Mare,SS.

mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,.guna membantu.pemilik kendaraan dari sisi waktu, biaya dan tenaga.

Ditambahkannya bahwa, selain pendekatan pelayanan, juga memberikan sosialisasi tentang pemberlakuan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 105 Tahun 2022 tentang pemberian keringanan Pajak Kendaraan bermotor yang akan berakhir tanggal 22 Desember 2022.

Karena menurutnya setelah masa pemberlakuan selesai, akan diberlakukan secara normal sesuai dengan aturan yang berlaku yang tentunya akan membebankan dalam proses pelunasan pajak tertunggak, terlambat maupun proses balik nama kendaraan.

Okto didampingi Tim, antara lain, Andreas Ch.Yosep, Sherly Ellen Metto, S.Kom, Dorothia I Gusti Kalumata,ST, Abraham Ayub Lobo, di sela -sela pelayanan Samsat Pasar (Sampar) di Pasar Palakahembi Kecamatan Pandawai pada Sabtu, 10 Desember 2022.

Diharapkan dengan para selama masa pemberlakuan keringanan pajak kendaraan, diharapkan pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan untuk melunasi pajak tertunggak, terlambat dan proses balik nama ke alamat Sumba Timur, sehingga memiliki tanggungjawab dan kontribusi untuk kegiatan pembangunan, kesejahtetaan dan peningkatan kesejahtetaan masyarakat  Tanah Humba Timur yang tercinta, tuturnya.

 

//delegasi(Gerwis)

Komentar ANDA?

  • Bagikan