Polkam  

Pemilu di Flotim Tidak Alami Perubahan

Avatar photo
Anggota KPU NTT, Fransiskus E. Diaz//Foto: Dok. Delegasi.Com

Kupang, Delegasi.Com – Pelaksanaan pemilu serentak di Kabupaten Flores Timur (Flotim) tidak mengalami perubahan sebagaimana aspirasi yang telah disampaikan ke KPU setelah dilakukan pertimbangan hukum, politik dan teknis.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Thomas Dohu sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, pekan lalu, Sabtu (30/3/2019).

Thomas menjelaskan, KPU RI bersama Pemerintah NTT, Kapolda NTT, Bupati Flotim, Uskup Larantuka dan unsur lainnya telah bertemu bersama untuk membahas usulan penundaan Pemilu karena bertepatan dengan perayaan Semana Santa di Kota Larantuka. Namun setelah dilakukan kajian berdasarkan pertimbangan hukum, politis dan teknis, pemilu di Flotim sulit dilakukan penundaan. Artinya, tetap dilaksanakan pada 17 April 2019 sesuai jadwal yang telah ditetapkan secara nasional.

Walau tidak mengalami perubahan, lanjutnya, KPU Flotim diminta untuk memperhatikan aspek lain agar dua kegiatan penting itu bisa berjalan normal.

“KPU Flotim diharapkan dapat mengatur kegiatan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 17 April agar selesai pada pukul 17.00 Wita agar tidak mengganggu kegiatan Rabu Trewa,” kata Thomas.

Ia menyampaikan, keputusan lain yang diambil dalam pertemuan bersama itu yakni kegiatan rekapitulasi di kecamatan diatur agar tidak mengganggu hari ibadah. Karena setelah pelaksanaan pemungutan suara itu, diikuti dengan tri hari suci yakni Kamis Putih, Jumat Agung dan Sabtu Halelluya.

Anggota KPU NTT, Fransiskus Diaz menyampaikan, sebenarnya KPU sudah menyiapkan strategi menyikapi pelaksanaan pemilu serentak di Kabupaten Flotim bila tidak mengalami perubahan sesuai aspirasi yang telah disampaikan ke KPU Pusat. Pada tahun 2018 lalu KPU bersama semua pihak seperti pemerintah daerah, DPRD, partai politik, Forkompinda dan tokoh agama. Ada beberapa kesepakatan dan strategi yang diambil dari pertemuan dimaksud.

“Kesepakatan yang diambil saat itu telah disampaikan ke KPU Pusat. Namun apapun keputusan yang diambil, menjadi kewenangan KPU Pusat,” kata Edi, demikian Fransiskus Diaz biasa disapa.

Ia menyampaikan, kesepakatan yang diambil saat itu antara lain, penundaan pelaksanaan pemungutan suara di Flotim terutama di 98 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berdampak langsung terhadap ritus Semana Santa. Dari jumlah TPS tersebut, 92 TPS ada di Kecamatan Larantuka, dua TPS di Wure, Kecamatan Adonara Barat dan dua TPS di Konga, Kecamatan Titehena.

“Rapat juga merekomendasikan agar pelaksanaan pemilu ke depan harus mempertimbangkan hari besar keagamaan,” tandas Edi.

Ia mengungkapkan, strategi lain yang diambil adalah waktu pelaksanaan pleno hasil penghitungan suara. Karena setelah hari pemungutan suara pada Rabu, 17 April langsung memasuki tri hari suci, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan baru akan dilaksanakan pada Senin, 22 April.

//delegasi(hermen)

Komentar ANDA?