Hukrim  

Pemkab Kupang Sepakat PT PKGD Mulai Usaha Industri Garam

Avatar photo
Kuasa Hukum PT. PKGD Henry Indraguna & Partners Law Office saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Rabu(14/11/2018). //Foto: Delegasi.com

Kupang, Delegasi.Com – Pemerintah Kabupaten Kupang sepakat dan mempersilakan PT. Puncak Kemasan Garam Dunia (PT. PKGD) untuk memulai usaha industri garam di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.720 hektar di wilayah Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum PT. PKGD Henry Indraguna & Partners Law Office kepada wartawan di Kupang, Rabu(14/11/2018).
pernyataan itu terkait dengan hasil pertemuan dengan Bupati terpilih sekaligus PLT Bupati Kupang, Korinus Masneno.

PT PKGD mengaku telah dipersilahkan untuk segera bekerja oleh bupati terpilih Korinus Masneno.

“Kami sudah bertemu dengan bapak bupati terpilih hari ini. Puji Tuhan kami dipersilahkan untuk segera bekerja,” kata kuasa hukum PT. PKGD, Henry Indraguna.

Hendry mengatakan, pihaknya telah mendapatkan arahan dari bupati terpilih terkait usaha industri tersebut. Ia mengatakan pihaknya dan pemkab telah sepakat untuk melupakan siapa yang salah dan siapa yang benar dalam sengketa lahan HGU seluas 3.720 hektar di kabupaten Kupang selama ini.

“Kami akan segera melaksanakan nasihat dari beliau (bupati-red) dan kami juga sudah stop tidak mau lagi lihat siapa yang salah dan siapa yang betul, sudah tidak ada lagi,” kata Hendry.

Panen Desember

PT. PKGD menegaskan komitmennya untuk bekerja secara serius membangun industri garam di kabupaten Kupang. Karena itu, PT. PKGD menargetkan pada bulan desember 2018 akan segera ada panen garam dari perusahaannya di kabupaten kupang.

“Kami akan upayakan jika bupati terpilih dan pimpinan lain setuju, kami akan usahakan bulan desember ini sudah panen,”ungkap Henry.

Henry menambahkan, pihaknya tidak akan mendahului petunjuk bupati setempat. Ia mengungkapkan akan menjalankan semua aktivitas produksi di kabupaten itu sesuai dengan koridor hukum dan juga atas petunjuk pemerintah setempat.

“Pasti kami tetap menunggu petunjuk bupati atau mungkin juga dari bapak gubernur untuk memulai bekerja. Mungkin saja bapak bupati harus berkomunikasi dulu dengan gubernur terkait kapan kami akan memulai bekerja, dan kami pasti menunggu itu,” tutup Henry.

PT. PKGD adalah perusahaan yang mengaku telah memiliki hak guna usaha (HGU) lahan seluas 3.720 hektar di wilayah kabupaten kupang. Namun aktivitas produksi perusaahan itu masih terkendala ijin usaha industri (IUI) yang belum dikeluarkan oleh pemerintah setempat.//delegasi(hermen)

Komentar ANDA?