Pemkab Matim Bantah Usulan Pengadaan Mobil Untuk Kepolisian dan Kejaksaan

Avatar photo
ILUSTRASI- (Mobil baru //Foto: Istimew

DELEGASI.COM, BORONG – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur membantah jika usulan pengadaan mobil dinas di Bagian Umum untuk Kepolisian dan Kejaksaan.

Bantahan itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Jefrin Haryanto melalui press Rilis yang diterima DELEGASI.COM, Rabu, 7 September 2022.

Untuk diketahui dalam rapat dengan Komisi A DPRD Manggarai Timur beberapa waktu lalu, Bagian Umum Setda Manggarai Timur mengusulkan pengadaan dua unit mobil dinas baru.
Dua mobil baru tersebut nantinya akan dipinjam-pakaikan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Akan tetapi Komisi A menolak usulan pemerintah saat itu.

Bahkan Wakil Ketua I DPRD Matim, Damu Damian seperti yang diberitakan Dian NTT, Selasa (6/9-2022) menolak dengan tegas pengadaan dua unit mobil dinas baru yang nantinya akan dipinjam-pakaikan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Menurut Kabag Jefrin, usulan pengadaan mobil dinas baru melalui Bagian Umum Setda Manggarai Timur, tidak peruntukan bagi pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Pengadaan itu semata-mata dilakukan karena beberapa unit mobil dinas milik pemerintah saat ini sudah tidak prima lagi untuk di pakai ke lapangan.

“Beberapa unit mobil yang ada ini rata-rata pengadaan tahun 2009-2011,” tulis Kabag Prokopim Matim tersebut dalam siaran pers yang diterima Delegasi Com. Rabu ( 7/9-2022) di Borong.

Dijelaskan pula pengadaan mobil dinas baru bagi Pemkab Matim disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Karena pengadaan itu dilakukan secara bertahap setiap tahunnya.

“Pengadaan mobil dinas baru itu tidak dalam jumlah banyak. Disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas. Dilakukan secara bertahap setiap tahunnya,” kata Jefrin Haryanto.

Usulan pengadaan mobil dinas baru pada tahu anggaran 2023, nantinya akan digunakan untuk para asisten, staf ahli, instansi vertikal dan perangkat daerah serta untuk melayani tamu.
“Tidaklah benar pengadaan itu untuk instansi tertentu,” ujar Jefrin Haryanto.

//delegasi(Pieter Lisong)

Komentar ANDA?