DELEGASI.COM, BORONG – Sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah ((RTRW) Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada perlu dilakukan dalam rangka harmonisasi kawasan perbatasan dua kabupaten.
Wakil Bupati Manggarai Timur, Siprianus Habur, S.Sos mengatakan hal tersebut pada rapat sinkronisasi RTRW Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada di Borong, Selasa (13/12-2022).
BACA JUGA: Wabup Sipri: Bangun Manggarai Timur Butuh Suasana Kerja Yang Nyaman
Menurut Wabup Manggarai Timur yang baru dilantik tersebut, sinkronisasi RTRW ini sangat penting dilakukan, mengingat sering terjadinya pemanfaatan ruang atau penggunaan lahan. Selain itu juga ada dinamika ketidakselarasan pemanfaatan ruang atau perencanaan tata ruang dikedua wilayah yang berbatasan langsung.
Secara kebijakan lanjut Wabup Sipri, memang tidak ada larangan karena berlaku pada wilayah administrasi yang berbeda. Namun setelah ada perubahan administrasi ada beberapa kawasan yang rencana pola ruangnya mengalami perubahan.
Ia mencontohkan perubahan pemanfaatan kawasan hutan Sawe Sange.
“Pada saat masih berada di wilayah administrasi Kabupaten Manggarai Timur, kawasan tersebut menjadi hutan lindung. Namun setelah berada di wilayah administrasi Kabupaten Ngada status kawasan hutan Sawe Sange berubah menjadi hutan rakyat. Ini dalam satu kawasan hutan yang sama,” ujar Wabup Manggarai Timur dihadapan peserta rapat.
Perbedaan pemanfaatan ini lanjutnya, perlu dibahas secara bersama, sehingga menghasilkan kesepakatan dan kesamaan persepsi mengenai penggunaan lahan, fungsi kawasan perbatasan antar Manggarai Timur dan Ngada.
“Kalau mengenai perbatasan ini tentu kita tidak bisa rubah lagi, karena sudah ada keputusan. Yang akan kita diskusikan adalah terkait mengenai fungsi lahan,” katanya.
Harmonisasi tata ruang wilayah perbatasan kata Wabup Sipri, merupakan salah satu syarat administrasi untuk mendapatkan persetujuan dan substansi RTRW. Maka perlu dilakukan harmonisasi agar terciptanya sinergitas lintas kabupaten dengan mempertimbangkan kearifan lokal yang dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan.
“Yang kita diskusikan ini, bagaimana memanfaatkan sumberdaya yang ada, seperti pemanfaatan sumber air yang ada di wilayah perbatasan,”katanya.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Ngada, Paulus Gono mengatakan, sinkronisasi RTRW pada dua wilayah kabupaten ini harus segera dilakukan untuk mengurangi persoalan, sehingga proses lebih lanjut bisa diselesaikan secara mufakat.
“Masalah yang ada di dua kabupaten ini harus clear, sehingga proses lebih lanjut bisa diselesaikan secara mufakat,” ujar Asisten Paul.
Rapat sinkronisasi RTRW tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan beberapa staf dari Kantor PUPR Kabupaten Ngada yang membidangi RTRW, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada. Sementara dari Kabupaten Manggarai Timur dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pertanian, para asisten serta para camat dari wilayah perbatasan dari dua kabupaten.
//delegasi(Pieter Lisong)