KUPANG, DELEGASI.COM – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur segera menerbitkan peraturan wali kota untuk mengatur kegiatan pembelajaran tatap muka pada lembaga pendidikan SD dan SMP di tengah pandemi COVID-19.
“Wali Kota segera terbitkan Perwali untuk mengatur proses pembelajaran tatap muka di sekolah, setelah hampir sembilan bulan melakukan pembelajaran daring sebagai dampak pandemi COVID-19,” kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man di Kupang, Selasa, (8/12) malam.
Hermanus Man mengatakan hal itu ia dalam kegiatan seminar “Analisis Strategi Pengelolaan Pembelajaran Sekolah Dasar pada masa adaptasi tatanan normal baru di Kota Kupang” yang dilaksanakan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Kupang, Selasa (8/12).
Balitbangda Kota Kupang melakukan kajian strategi sektor pendidikan terkait rencana pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 mendatang.
Hermanus Man mengatakan, kajian yang dilakukan diharapkan bisa membantu Pemerintah Kota Kupang dalam melengkapi regulasi yang akan dikeluarkan terkait rencana proses belajar mengajar secara tatap muka.
Ia mengatakan, sebelum Hari Raya Natal akan diterbitkan Peraturan Wali Kota Kupang yang mengatur tentang belajar tatap muka jika mendapat izin, setelah melakukan koordinasi baik dengan Pemerintah Provinsi NTT maupun Pemerintah Pusat.
Menurut Hermanus Man, apabila pembelajaran tatap muka dilakukan maka harus dilakukan sosialisasi kepada para orang tua.
“Pihak sekolah perlu mengundang komite sekolah untuk menjelaskan bagaimana proses belajar tatap muka tersebut berjalan sesuai dengan protokol kesehatan dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19,”tegas Hermanus Man.
Ia berharap pihak sekolah harus memastikan tersedianya sarana dan pra sarana protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19 seperti tempat cuci tangan, thermo gun dan disinfektan.