KUPANG, DELEGASI.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong pengelola koperasi dengan menggunakan sistem daring dalam transformasi pengembangan usaha koperasi si provinsi berbasis kepulauan ini.
“Permasalahan yang dihadapi koperasi pada umumnya adalah pengelolaan yang tidak akuntabel, jaringan koperasi terbatas pada komunitas anggota, tidak mampu menghasilkan sisa hasil usaha (SHU) secara transparan, sehingga dibutuhkan transformasi pengembangan usaha dengan sistem daring,” kata Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnaketrans), NTT, Sylvia Pekudjawang di Kupang, Senin, (23/11).
Ia mengatakan, NTT merupakan provinsi yang memiliki jumlah anggota koperasi terbesar di Indonesia dengan jumlah 4.202 unit dan yang aktif tercatat 3.846 unit atau 91,52 persen dengan jumlah anggota 2.158.059 orang.
Sylvia menjelaskan, permasalahan yang dihadapi koperasi pada umumnya adalah pengelolaan yang tidak akuntabel, jaringan koperasi terbatas pada komunitas anggota sehingga tidak mampu menghasilkan Sisa Hasil Usaha (SHU) secara transparan.
“Kondisi ini mendorong perlunya transformasi pengelolaan koperasi menjadi koperasi digital,” ujar Sylvia menambahkan.
Menurut dia, pada level nasional koperasi yang masuk dalam ekosistem digital masih sangat rendah yaitu 906 koperasi atau 0,73 persen dari 123 ribu koperasi aktif.
“Pada level Pemprov NTT ada sembilan koperasi yang melaksanakan kerja sama digital dan enam koperasi yang dalam proses digital,” kata Sylvia.
Pemerintah NTT kata dia, bertekad melakukan digitalisasi koperasi pada 2021 agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kami menargetkan 1.000 koperasi di NTT mulai menerapkan sistem digitalisasi dalam pengelolaan koperasi pada 2021,” Sylvia.
Pemerintah NTT demikian Sylvia menggandeng Koperasi Kayana Reswara Nitya (Koperasi KEREN) yang merupakan koperasi digital nasional dengan sistem informasi yang sangat mendukung target digitalisasi koperasi di NTT.
//delegasi(ANT)