KUPANG, DELEGASI.COM – Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Diskopnakertrans) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya ( THR), Sabtu (1/5). Posko dibuka di Kantor Diskopnakertrans, Jalan Basuki Rahmat, Kota Kupang.
Kepala Diskopnakertrans NTT, Sylvia R Peku Djawang, SP, MM, dilansir Pos Kupang.com mengatakan, pembukaan Posko Pengaduan HR sejalan dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan pembayaran THR kepada para buruh dan pekerja pada saat hari raya.
Ia mengatakan, Posko Pengaduan THR juga dibuka bagi para pekerja atau buruh boleh melakukan konsultasi dan maupun pengaduan untuk mendapat informasi maupun hak-haknya.
“Pengaduan dapat dilakukan dengan dibawa juga administrasi sebagi pendukung untuk dikaji dan akan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Selanjutnya,Diskopnakertrans akan mengundang pemberi kerja untuk mengklarifikasi aduan. “Kita juga telah usulkan bantuan sosial kepada semua UMKM, pekerja, buruh untuk memperoleh bansos dari pemerintah pusat selama masa pandemi ini,” ujarnya.
Ia mengapresiasi kehadiran pihak pengusaha dan buruh dalam acara tersebut. Menurutnya, hal itu telah menyatunya pandangan semua pihak terkait dalam urusan masalah ketenagakerjaan. “Penguasaha dan buruh, semua sudah ada dalam satu bahasa dalam urusan ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Baca Juga: Menko PMK dan Mensos Serahkan Bantuan Bagi Para Korban Bencana di NTT
Baca Juga: Peringati Hardiknas 2021, Pemkot Kupang Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Pemerintah mewajibkan pengusaha membayarkan THR kepada karyawan. Genaral Manager M Sahid T-More Kupang, R Tri Arachis H mengatakan, pembayaran THR para karyawan paling lambat tanggal 5 Mei 2021.
Pria yang akrab disapa Aris ini mengaku telah melakukan perencanaan anggaran sebaik mungkin untuk pembayaran THR setiap hari raya. “Ini memang kondisi pandemi, tapi bukan berarti hak karyawan kita korbankan,” tegasnya ketika diwawancarai di Sahid T-More Kupang, Jumat (30/4) siang.
Menurutnya, THR adalah hak karyawan yang telah dilindungi oleh hukum. “Kalau itu sudah jadi hak karyawan, maka perusahaan kalau mampu harus segera bayar. Memang ada kebijakan bagi perusahaan yang kesulitan keuangan, tapi kata kunci di sini harus ada pertemuan antara pengusaha, manajemen, dan karyawan,” ujarnya.
Pemilik Hotel Blessing SoE, Michael Charles Selan mengatakan, pihaknya tetap survive di tengah pandemi Covid-19. Untuk menarik pengunjung, manajemen Hotel menyediakan fasilitas unggulan kolam renang air panas yang diklaim menjadi satu-satunya di NTT.
Michael mengatakan, sejak dibuka sebulan yang lalu, dalam sepekan kurang lebih ada puluhan tamu yang menginap. Hotel yang saat ini memiliki fasilitas kamar sebanyak 14 kamar ini, menerima tamu tidak hanya dari NTT.
Dia berencana akan menambah 16 kamar lagi mengingat tingginya minat tamu untuk berkunjung di hotelnya. Bahkan saat ini sudah ada beberapa tamu yang membooking kamar di hotelnya untuk beberapa hari ke depan.
Michael mengatakan, 90 persen karyawan Hotel Blessing beragama Kristiani sehingga pemberian THR akan dilakukan menjelang perayaan Natal.
Sementara itu Pengusaha muda di Kabupaten Belu, Baldin Tanur mendukung kebijakan pemerintah untuk memperhatikan hak-hak karyawan, di antaranya adalah pemberian THR.
“Kita bayar. THR adalah hak karyawan dan harus diberikan kepada yang berhak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Baldin saat dihubungi, Jumat (30/4).
Pemilik PT Kuda Laut ini mengungkapkan, karyawan yang bekerja di kantornya lebih banyak beragama Katolik. Pihak perusahan selalu membayarkan THR sesuai dengan aturan yang ada.
Ia menegaskan, pembayaran THR tidak ada hubungannya dengan kasus Covid-19. Menurutnya, pandemi Covid-19 jangan menjadi alasan untuk tidak membayar THRbagi karyawan.
Baldin mengemukakan, para pengusaha telah memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah, salah satunya penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Baldin berharap, pengusaha yang berada di Kabupaten Belu sama-sama mendukung program pemerintah dalam hal penyerapan tenaga kerja serta memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Belu, Laurentius Kiik Nahak meminta kepada para pengusaha yang berada di Belu untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban kepada karyawan terkait dengan hak THR sesuai arahan Kemennaker.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi NTT, Stanis Tefa meminta pengusaha untuk membayarkan THR tahun 2021 kepada para pekerja. Pembayaran harusnya dilakukan H-10 hari raya dengan nilai setara satu bulan gaji.
Menurut Stanis, pembayaran THR telah tercantum dalam peraturan pemerintah. Bagi pengusaha yang belum mampu membayar, perlu melakukan perundingan dengan pekerja agar sebelum hari raya bisa dilunasi.
Apabila pengusaha ingin menyicil THR, hal itu sudah dilakukan sebelum H-10 sampai hari raya tersebut. Ia mengakui NTT sedang mengalami kondisi yang tidak menguntungkan pengusaha, di antaranya pandemi Covid-19 dan bencana akibat Siklon Tropis Seroja.
Namun Stanis berharap kondisi itu tidak menjadi alasan bagi pengusaha untuk tidak membayar THR. Pasalnya, para pekerja telah mengerjakan kewajiban mereka sesuai harapan pengusaha. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan hak mereka.
“THR itu hak yang harus dibayarkan kepada pekerja,” tegas Stanis di Kupang, Minggu (2/5) malam.
//delegasi (*/PK)