DELEGASI.COM, KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan prima, atau super prioritas bagi wisatawan di TNK, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Dinas Pariwasata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Zhet Sony Libing mengatakan Pemerintah Pusat (Pempus) telah menetapkan Labuan Bajo sebagai salah satu destinasi super premium sehingga sistem yang dibangun adalah pelayanan yang berkualitas bagi wisatawan.
“Sehingga Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat memiliki komitmen agar pelayanan pun harus super prioritas,” ujar Zeth Sony Libing dalam Pertemuan Bakohumas IV Lingkup Pemprov NTT yang dilaksanakan oleh Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi NTT di Hotel Ima, Kota Kupang, Kamis (11/08/2022).
Sony Libing juga menjelaskan bahwa alasan Pemerintah Provinsi NTT ikut mengelolanya Taman Nasional Komodo kerena Komodo merupakan satu-satunya binatang purba yang ada di Dunia.
Selain itu, alasan lain juga Ekosistem di TNK saat ini mengalami penurunan nilai jasa ekosistem akibat dari pemburuan luar, ilegal fishing dan ilegal Destructive (Bom Ikan), Kebakaran, Sampah dan Perusakan Terumbu Karang.
Untuk itu, Infrastruktur pendukung di Pulau Padar dan Komodo, harus berjalan secara paralel. Dimana konservasi terus dilakukan, ditambah kontribusi wisatawan yang akan digunakan untuk membangun fasilitas disana.
“Infrastruktur pendukung di dua pulau itu tentu berjalan, tetapi secara paralel. Konservasi kami lakukan, lalu ada kontribusi wisatawan, yang akan digunakan untuk membangun berbagai fasilitas umum seperti kamar mandi, wc dan pos kesehatan,” jelasnya.
Karena, kata dia, di Pulau Padar banyak wisatawan yang berkunjung, bahkan sampai meninggal di sana karena tidak ada petugas yang menjaga di pulau Padar.
“Jadi tentu semuanya berjalan secara paralel. Semua fasilitas akan disiapkan, terutama air bersih, wc, dan kamar mandi yang perlu kami siapkan,” ungkapnya.
Terkait penunjukan PT. Flobamor sebagai pihak ketiga dalam mengelola Taman Nasional Komodo (TNK), Sony menerangkan bahwa PT. Flobamor sebagai BUMD, hanya membangun sistem, sehingga bisa dikontrol secara baik oleh pemerintah.
“Tujuannya agar pemerintah dapat mengontrol secara baik. Bahwa semua fasilitas yang disiapkan itu harus berstandar. Seperti travel, tour and travel harus terdaftar, dan tour guide yang profesional,” terangnya.
“Sehingga tidak menimbulkan efek atau image buruk bagi para wisatawan yang datang ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat,” tambah Sony Libing.
Ia mengatakan Berdasarkan aturan perundang-undangan, dibolehkan, dimana pemerintah bisa menunjuk Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD untuk mengelola tempat yang merupakan aset daerah.
“Karena, tidak mungkin Pemprov NTT mengelola sendiri TNK. Maka itu pemerintah menunjuk PT. Flobamor sebagai BUMD untuk mengelola jasa wisata di Labuan Bajo,” ungkapnya.
Terkait polemik ditengah masyarakat, Sony mengakui bahwa banyak hal yang masih diluruskan, agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama terkait pengelolaan TNK dalam hal ini Pulau Komodo dan Pulau Padar oleh PT. Flobamor.
“Kami belum sampai pada titik itu. Yang ada ini kan mereka berpikir bahwa PT. Flobamor datang dan mengambil seluruh aktivitas disana. Padahal PT. Flobamor hanya siapkan rumah, lalu masing-masing bekerja secara baik untuk melayani wisatawan yang datang,” pungkasnya.
//delegasi(*/tim)