KUPANG, DELEGASI.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( tegaskan 905 penumpang KM Tilong Kabila dari Bali yang telah tiba di Labuan Bajo pada Minggu (5/4/2020) kemarin dikontrol secara ketat.
Para penumpang tersebut dipastikan sudah mengisi Health Alert Card dan wajib mengikuti karantina selama 14 hari serta tidak boleh bertemu orang lain.
Dalam masa itu, tenaga medis juga diharapkan tetap memantau para penumpang tersebut saat melakukan karantina mandiri.
Demikian penyampaian Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 NTT, Jelamu Marius, melalui pesan Whatsapp kepada media ini pada Senin (6/4/2020).
pernyataan itu terkait ke 905 penumpang KM Tilong Kabila yang tida di Labuan Bajo kemarin malam (Minggu, 5/4/2020).
Pemerintah NTT berharap semua penumpang dipastikan dalam keadaan sehat.
KKP dan Petugas medis juga diminta untuk mengontrol ketat para penumpang KM Tilong Kabila sesuai standart yang telah ditetapkan.
“KKP dan petugas medis harus secara ketat mengontrol masing-masing orang (dari 905 penumpang KM Tilong Kabila, red) sesuai standart yang telah ditetapkan,” ujar Jelamu.
Jelamu pun meminta KKP dan petugas medis mengukur suhu tubuh mereka (para penumpang KM Tilong Kabila, red) satu per satu dan jika ada kecurigaan sesuai hasil pemeriksaan klinis secepatnya melakukan koordinasi dengan tim medis.
Para juga penumpang diharapkan telah mengisi Health Care Alert agar tetap bisa dipantau. Para penumpang diminta agar melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan selama masa itu dilarang bertemu dengan orang lain.
“Selama 14 hari mereka melakukan karantina mandiri dan tibak boleh bertemu dengan orang lain,” pinta mantan Kadis Parawisata NTT itu.
Para petugas/tenaga medis juga diminta untuk tetap memantau para penumpang KM Tilong Kabila (yang berjumlah 905 orang tersebut, red) saat mereka melaukan karantina mandiri.
“Tenaga medis tetap pantau mereka saat melakukan karantina mandiri, tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, pada Minggu (5/4/2020) kemarin, sebelum KM Tilong Kabila mendarat pada pukul 18.40 Wita di Labuan Bajo, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Dinas Kesehatan dan KKP yang terbentuk dalam Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah siap menunggu di pelabuhan untuk melakukan pendataan melalui health card alert dan pemeriksaan (termo scaner, red), pemeriksaan klinis dan selanjutnya mewajibkan para penumpang untuk karantina mandiri.
Terkait dengan kontrol terhadap arus-masuk orang dari luar ke NTT, sikap Pemerintah Provinsi NTT sebagaimana dijelaskan Jubir Satuan Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid NTT, Dr. Jelamu Marius, M.Si melalui telewicara bersama KompasTV (pada Minggu, 5/4/2020) malam pukul 21.00 Wita, bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak bisa melarang masyarakat datang di NTT karena sesungguhnya mereka pulang ke rumah.
Mereka adalah pelajar, mahasiswa, pelaku ekonomi dan para pekerja yang mengalami PHK di daerah tempat mereka bekerja yang terpapar virus corona atau virus Covid-19.
//delegasi(*/ger wisung)
Editor: Hermen Jawa