Pemprov NTT Segera Definitifkan 173 Kepala Sekolah

Avatar photo
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi //Foto: delegasi.com(hermen Jawa)

KUPANG, DELEGASI.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memastikan segera mendefinitifkan 173 kepala sekolah  dengan menerbitkan SK kepala sekolah definitif yang selama ini masih dijabat Plt.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur, Linus Lusi di Kupang, Selasa(21/6/2021).

Linus Lusi dimintai tanggapanya terkait desakan Komisi V DPRD NTT saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beberapa waktu lalu.

Komisi V mendesak pemprov segera menerbitkan 22 Kepala sekolah yang hampir setahun lebih masih di jabat Plt, termasuk 173 kepala sekolah yang dinyatakan lulus seleksi tahun lalu.
Desakan para wakil rakyat di DPRD NTT itu juga berkaitan dengan soal Kewenangan Plt kepala sekolah yang tidak berwewenang menandatangani ijasah akhir SMA sederajad 2021.

“Dalam satu dua Minggu ke depan SK kepala sekolah definitif akan segera keluar. Kami sudah koordinasi dengan BKD NTT. Kita masih berproses untuk penetapan dan dalam waktu dekat pasti sudah ada informasi terkait kepala sekolah definitif,” tandas Linus Lusi

Sementara terkait soal ijasah yang harus ditandatangani oleh kepala sekolah definitif, Linus Lusi menjelaskan sesuai Surat edaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bahwa penandatanganan ijasah menandatanin ijasah. jika Ok
Plt Bisa ditandatangani oleh pelaksantugas(Plt).

“Pelaksana Tugas (Plt) bisa melakukan penandatangan Ijazah karena sudah ada surat Edaran dari Badan Standar Nasional Pendidikan(BSNP) No:0081/SDAR/BPSN/VIII/2017 terkait Penandatanganan SHUN dan Ijazah,” kata Linus Lusi

Dalam surat edaran tersebut terutama pada poin tiga menjelaskan “Apabila kerena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Sekolah/Madrasah yang definitif, SHUN dan Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksanaan Tugas (Plt) dengan mandat khusus untuk mendatangani SHUN dan Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah/Madrasah.

“Pada Prinsipnya semua Plt memperlancar tugas manejerial dan akedemik sehingga optimalisasi layanan sekolah tetap terjadi dan aktivitas sekolah tetap berjalan seperti biasanya sampai akhirnya berproses selesai sesuai dengan kinerja yang mereka lakukan selama ini,”

Terkait Sekolah-sekolah yang hinggah saat ini masih di pimpin oleh Plt kita masih berproses untuk penetapan dan dalam waktu dekat pasti sudah ada informasi terkait kepala sekolah definitif

Sekretaris Komisi V DPRD NTT, Yohanes Rumat//Foto: delegasi.com(hermen jawa)

 

Diberitakan sebelumnya, Komisi V DPRD NTT mendesak pemerintah untuk segera melantik 22  kepala sekolah (kepsek) SMA dan sederajad di NTT yang hingga saat ini  masih dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt). Desakan Komisi V DPRD NTT  itu mengingat  karena hingga saat ini  pemprov   belum juga keluarkan SK Kepala sekolah definitif. Padahal  ujin seleksi kepala sekolah telah berlangsung setahun yang lalu.

“Kami mendesak pemprov agar segera melantik  22 kepsek  SMA definitif  yang hingga saat ini masih di pegang oleh Plt. Sebab wewenang Plt itu terbatas, tak cukup  berperan untuk  menyelesaikan masalah, termasuk penandatanganan ijasah,”ungkap Sekretrais Komisi V DPRD NTT, Yohanes Rumat kepada wartawan di Kupang, Jumat(18/6/2021)

Desakan itu menurut Rumat sangat penting mengingat  proses seleksi kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT telah berlangsung lama, yaitu setahun yang lalu. Sehingga tidak ada alasan pemprov mengulur ulur waktu keluarkan SK  pengangkatan kepala sekolah definitif.

“Saat ini ada  22 sekolah yang kepala sekolahnya masih Plt. Padahal hampir satu tahun lalu proses seleksi kepala sekolah sudah dilakukan.Mekanismenya sudah berjalan sesuai aturan, hanya sayangnnya sampe hari ini SK atau pelantikan mereka belum bisa berjalan dengan baik,” tandas Hans Rumat, begitu Yohanes Rumat yang biasa disapa.

Ia juga berharap agar 173 Sekolah atau Kepala sekolah yang ikut tes agar sesegera mungkin untuk mendapat SK definitif agar tugas dan  fungsimereka bisa berjalan sesuai aturan mupun juknis.

//delegasi(Agust tanggur)

Komentar ANDA?