Pemprov NTT Tetapkan Tarif Swab Sebesar 900 Ribu Rupiah

Avatar photo

KUPANG, DELEGASI.COM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyesuaikan tarif pemeriksaan secara mandiri untuk Covid19 sesuai dengan ketetapan Pemerintah Pusat yakni sebesar 900 ribu rupiah. Sementara untuk pemeriksaan rapid test sebesar 150 ribu rupiah.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.02 / I / 3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dalam surat edaran tersebut, batas biaya maksimal tes PCR mandiri adalah Rp 900 ribu.

“Per hari ini, Kamis (8/10), kami umumkan kepada seluruh masyarakat NTT, Bapak Gubernur telah memutuskan bahwa pemeriksaan Swab mandiri dikenakan biaya sebesar 900 ribu rupiah dan rapid test sebesar 150 ribu rupiah sesuai dengan kebijakan nasional,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Jelamu Ardu Marius kepada wartawan di Hotel Spring Hill, Ruteng, Kamis (8/10).

Marius, Peraturan Gubernur (Pergub) lama yakni Pergub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan yang biaya pemeriksaan swab sebesar 1,5 juta dan tes cepat akan segera direvisi.

Kita mengeluarkan akan revisi Peraturan Gubernur Ciptanya. Namun sebelum revisi tersebut dikeluarkan dan ditandatangani, Bapak Gubernur memutuskan untuk menyesuaikan biaya pemeriksaan swab dan rapid test sesuai standar nasional. Kami mengharapkan agar semua rumah sakit dan laboratorium bisa menyesuaikan dan memberlakukan tarif baru mulai hari ini, jelas Marius.

Dengan diturunkannya biaya tersebut, diharapkan dan dihimbau kepada pelaku perjalanan terutama dari luar NTT agar dapat melakukan pemeriksaan swab untuk melihat dirinya positif atau tidak.

“Kalau misalnya hasilnya positif, diharapkan untuk tidak melakukan perjalanan ke NTT. Pastikan diri negatif, sehingga bisa melakukan perjalanan dengan tenang,” pungkas Marius.

// delegasi (* / tim)

Komentar ANDA?