KUPANG, DELEGASI.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk memilih bupati dan wakil bupati pada 7 Juli 2021.
PSU digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi bupati wakil bupati terpilih Orient Patriot Riwu dan Thobias Uly.
“Sudah kita tetapkan tanggal PSU-nya, dan sudah disepakati dilakukan pada 7 Juli 2021 mendatang,” kata Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Sabtu (24/4).
“Kami baru sampai pada tahapan persiapan saja. Nanti akan ada tahapan selanjutnya seperti tahapan logistik dan lainnya,” ujar dia.
Kirenius juga berharap agar pelaksanaan PSU dapat berjalan baik, serta ia mengimbau agar seluruh calon pasangan bisa menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan kerumunan massa.
Ia juga meminta masyarakat Sabu Raijua turut menjaga keamanan dan ketertiban bersama serta menghindari berbagai isu yang dapat menimbulkan konflik sebelum PSU digelar.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Lotharia Latif mengimbau kepada seluruh pasangan calon bupati-wakil bupati Sabu Raijua untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban jelang pelaksanaan PSU.
“Polri dalam hal ini Polda NTT siap untuk melaksanakan pengamanan untuk seluruh tahapan sebelum PSU di Sabu Raijua,” tambah dia.
Menurutnya, semua pihak juga harus menghormati dan melaksanakan hasil putusan MK tersebut yang telah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya imbau semua pasangan calon juga melaksanakan dengan baik tidak perlu sampai ada konflik apalagi sampai anarkis. Polda akan tindak tegas bagi siapapun yang melakukan pelanggaran apalagi di tengah kondisi bencana seperti saat ini,” ujar dia.
Buntut Pencoretan Orient
Orient dan Thobias Uly diusung oleh PDIP dan Partai Demokrat dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Pasangan Orient-Uly berhasil meraih suara terbanyak 48,3 persen mengalahkan dua pasangan calon lainnya.
Namun belakangan, kemenangan itu dipermasalahkan sejumlah pihak lantaran Orient masih menyandang status warga negara Amerika Serikat.
Pada Kamis (15/4), MK lalu mengabulkan sejumlah gugatan terkait status kewarganegaraan Orient. MK menyatakan Orient tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah karena berstatus WN Amerika Serikat.
MK pun mendiskualifikasi Orient-Uly dari Pilkada Sabu Raijua dan meminta KPU menggelar pemilu ulang.
//delegasi(ANT)