JAKARTA, Delegasi.Com- Veronica Koman, pengacara Aliansi Mahasiswa Papua akhirnya buka suara. Melalui akun facebook dan twitternya, Sabtu (14/9/2019), Koman menyebarkan rilis yang berisi tanggapannya terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya oleh pihak kepolisian.
“Saya, Veronica Koman, dengan kesadaran penuh, selama ini memilih untuk tidak menanggapi yang dituduhkan oleh polisi lewat media massa. Hal ini saya lakukan bukan berarti karena semua yang dituduhkan itu benar, namun karena saya tidak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sebenarnya sedang terjadi di Papua,” katanya, dirilis The Pasofic News.Com.
Lebih lanjut, Koman menyatakan Kasus kriminalisasi terhadap dirinya hanyalah satu dari sekian banyak kasus kriminalisasi dan intimidasi besar-besaran yang sedang dialami orang Papua saat ini. Hal yang jauh dari hingar-bingar.
Aspirasi ratusan ribu orang Papua yang turun ke jalan dalam rentang waktu beberapa minggu ini seolah hendak dibuat menjadi angin lalu.
Pemerintah pusat beserta aparaturnya nampak tidak kompeten dalam menyelesaikan konflik berkepanjangan di Papua hingga harus mencari kambing hitam atas apa yang terjadi saat ini. Cara seperti ini sesungguhnya sedang memperdalam luka dan memperuncing konflik Papua.
“Saya menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepada saya, pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada,” tegas Veronica.
Di bagian akhir rilisnya, Koman menegaskan lagi bahwa kriminalisasi terhadap dirinya adalah rangkaian dari upaya negara untuk terus membungkam informasi yang keluar dari Papua.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus demo di asrama mahasiswa Papua, di Surabaya, Jatim.
Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan Veronica sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Selasa, 3 September 2019 (TPN 2).
//delegasi(*/hermen)