Jakarta, Delegasi.com – Suara dengan nada rendah terdengar dari ujung telepon. Suara itu berasal dari kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail yang segera mengangkat teleponnya saat Tribun menghubungi, Jumat (8/12/2017).
Tarikan napas panjang begitu terdengar sesaat setelah telepon diangkat.
“Yah bagaimana tidak lemas, mas?” ucapnya terdengar kecil.
Dia mengaku masih belum bisa menerima keadaan dimana kuasa hukum Novanto lainnya, Otto Hasibuan dan Fredriech Yunadi mengundurkan diri sebagai pembela ketua DPR itu.
Suara Maqdir makin terdengar mengecil saat Tribun menanyakan perihal alasan keduanya pergi.
“Sejujurnya, saya benar-benar tidak tahu. Saya tidak bisa menjawab dan menebak-nebak alasan mereka,” kata Maqdir.
Ia kemudian bercerita tentang kronologis pertemuan terakhirnya dengan Fredrich dan Otto.
Tepatnya di KPK, saat ketiganya diminta untuk menandatangani berkas kasus perkara E-KTP dengan tersangka Setya Novanto yang sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Pada Rabu (6/12/2017) itulah menjadi hari terakhir Maqdir bertemu dengan dua koleganya itu.
Kemudian, pada Kamis (7/12/2017) dia tidak sempat bertemu dengan kliennya di KPK karena harus menghadiri sidang lain di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Saya memang dengar kalau ada pertemuan dengan Pak Otto, Pak Fredrich dengan Pak Novanto. Saya tidak bisa hadir karena ada sidang,” jelasnya.
Maqdir sama sekali tidak mengerti isi dari pembicaraan tersebut. Selama ini, dia merasa semua pembicaraan baik-baik saja.
Tidak ada hal mengganjal ataupun situasi lain yang dirasa akan menghambat mereka bekerja sebagai pembela.
Apalagi, kata Maqdir, pembicaraan ketiganya belum sampai pada pembacaan pokok perkara.
“Belum, kami belum bicara hal itu. Ini kan baru kami terima dakwaannya. Sedang diperbanyak. Belum sempat bicara soal ini,” kata dia.
Sementara itu, Pengacara Otto Hasibuan berpendapat Ketua DPR, Setya Novanto memiliki cara sendiri untuk menghadapi proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang ditangani KPK.
Diungkapkan Otto, cara Setya Novanto tersebut tidak bisa dia terima. Akhirnya, Otto memutuskan untuk mundur sebagai kuasa hukum Setya Novanto.
“Saya bicara dengan Setya Novanto, saya berpendapat untuk menangani ini caranya seperti ini, tapi dia mempunyai cara penanganan yang berbeda,” ungkap Otto, Jumat (8/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Meski begitu, Otto tidak menjelaskan detail cara apa yang dimiliki Setya Novanto dalam menghadapi proses hukum di KPK.
Yang pasti, menurut Otto karena adanya silang pendapat dan tidak adanya titik temu, dia memutuskan mundur.
“Strateginya umpama seperti ini, dia juga mempraktik seperti itu. Itu sah-sah saja kan? Nggak boleh disalahkan. Kalau ini terjadi perbedaan pendapat, tentu saya harus mengundurkan diri,” terangnya.
Jalani Sidang
Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengaku akan tetap mendampingi Novanto saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017) mendatang.
Kata dia, meski ditinggal oleh Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi, dirinya akan ditemani dengan tim dari kantor pengacara.
Ia juga masih belum mengerti apakah nantinya DPP Partai Golkar akan mengirimkan kuasa hukum kepada Novanto.
“Sejauh ini sih belum ada pembicaraan dengan Golkar. Kalaupun harus sendiri, ya tidak masalah. Kalau ditambah ya tidak apa-apa,” jelasnya.
Diketahui, dua orang pengacara Setya Novanto, yakni Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi menyatakan mundur dari posisi sebagai kuasa hukum Ketua Umum Golkar itu menjelang sidang pembacaan dakwaan dilakukan.
Keduanya mengaku sudah membicarakan hal itu kepada Novanto dan mendapat persetujuan.//delegasi(tribunnews/juan pesau)