Penghapusan Data Kendaraan Bermotor

  • Bagikan
Penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. RANMOR yang telah dihapus tidak dapat melakukan registrasi ulang dan tidak dapat digunakan dijalan (Pasal 74 UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan