Hukrim  

Pengiriman 13 calon TKI ilegal digagalkan

Avatar photo
kasus
foto/Ilustrasi

Kupang, Delegasi.com- Aparat Kepolisian dari Polres Kupang berhasil menggagalkan pengiriman 13 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal tiga Kabupaten di NTT di Desa Penfui Timur7, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

“Mereka diamankan di sebuah rumah yang sengaja dibangun khusus untuk menampung para TKI ilegal tersebut,” kata Kabid Humas Polda NTT Jules Abraham Abast di Kupang, Kamis.

Hal ini disampaikannya kepada Antara saat ditemui di sela-sela kunjungan Kapolda NTT Brigjen Pol Agung Sabar Santoso  yang dirilis ANATARA news.com di Polres Kupang Kota Kamis pagi (30/3/2017).

Ia menjelaskan, diketahuinya mereka ilegal setelah dilakukan penelusuran yang berujung pada ditemukannya dokumen-dokumen yang tidak resmi sebagai calon Tenaga Kerja Indonesia.

Jules menjelaskan dari laporan yang diterima dari pihak Polres Kupang, diketahui sejumlah calon TKI itu hanya membawa sejumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu keluarga. Sementara surat-surat keterangan dari pemerintah desa, kecamatan dan Kabupaten tidak ada.

“Dari 13 orang tersebut ada dua orang ibu yang diketahui membawa anak yang usianya masih dibawah tiga tahun,” tambahnya.

Ia menambahkan saat ini sejumlah calon TKI ilegal itu, sudah diamankan di Markas Polres Kupang, untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Sementara para perekrutnya tidak berada di tempat saat penggerebekan.//delegasi(ger/antaranews.com)

Komentar ANDA?