Penjelasan Lengkap Polri Soal Penangkapan Ahmad Dhani Cs dan Dugaan Makar

Avatar photo
Humas
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Jakarta, Delegasi.com – Ahmad Dhani dan sembilan orang lainnya yang ditangkap polisi masih diperiksa intensif. Mereka kini resmi berstatus tersangka dan diduga terlibat makar.

Makar adalah upaya penggulingan pemerintahan yang sah. “Tersangka (status Ahmad Dhani Cs). Cuma, apakah ditahan atau tidak nanti dulu, tunggu pemeriksaan 1×24,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Kesepuluh orang yang ditangkap berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Mereka ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat 2 Desember sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

Delapan orang di antaranya dikenai Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo 87 KUHP tentang dugaan makar. Sedangkan tersangka JA dan RK dikenai pasal UU ITE. “Beda dengan kelompok ini (aksi damai 2 Desember). Yang ditangkap (Ahmad Dhani cs) itu tidak berkait langsung dengan kelompok ini, tapi ada upaya upaya memanfaatkan momen,” ungkap Boy.//Delegasi. Detikom

Komentar ANDA?