Kupang, Delegasi.Com– Cuaca ekstrim yang melanda hampir seluruh wilayah NTT berdampak pada terganggunya arus transportasi udara yang melayani penerbangan reguler di provinsi kepulauan. Walau demikian, ketegasan sikap manajemen pengelola maskapai penerbangan dalam menjalankan aturan sangat diharapkan.
Feri Malelak, salah seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia yang hendak ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dari Bandara El Tari Kupang, Minggu (18/12) menyatakan kekecewaannya terhadap manajemen pesawat dimaksud.
Feri menjelaskan, sesuai jadwal yang tertera pada boarding pass, pesawat Garuda Indonesia terbang dari Bandara El Tari Kupang menuju Bandara Komodo, Labuan Bajo dengan terlebih dahulu transit di Bandara H. Hassan Aroeboesman Ende pada pukul 13. 25 Wita. Namun sebelum jadwal keberangkatan, manajemen menyampaikan bahwa pesawat tidak bisa diterbangkan karena cuaca di Ende tidak memungkinkan untuk dilakukan pendaratan.
“Para penumpang memahami kondisi cuaca dimaksud karena aspek keselamatan penerbangan sangat diutamakan,” kata Feri.
Pesawat, lanjutnya, akan diterbangkan ke Labuan Bajo melalui Ende pada Senin, 19 Desember. Dengan penundaan sehari ini, manajemen maskapai penerbangan kebanggaan itu harus memenuhi sejumlah kewajiban sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 89 Tahun 2015.
“Kami sesalkan karena setelah penyampaian pembatalan penerbangan itu, kami para penumpang terkesan dibiarkan tanpa ada perhatian,” ujar Feri.
Ia berargumen, manajemen maskapai Garuda Indonesia terkesan hanya mengakomodasi penginapan para penumpang. Sementara kompensasi berupa makan siang dan kompensasi berupa ganti rugia sebesar Rp300. 000 terkesan diabaikan.
“Kami minta manajemen melaksanakan semua ketentuan terkait pembatalan penerbangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 89 Tahun 2015,” tandas Feri.
Untuk diketahui, kompensasi atau ganti rugi sesuai dengan kategori keterlambatan sebagai berikut:
- Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.
- Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan (snack box).
- Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat.
- Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan serta makanan berat.
- Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000.
- Kategori 6, yaitu pembatalan penerbangan maka maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
- Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund). dan
- Khusus pada kompensasi keterlambatan kategori 5 di mana calon penumpang mendapat ganti rugi sebesar Rp 300.000. Pemberian ganti rugi dapat berupa uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.//Delegasi (Mario)