Hukrim  

PERADAN NTT Hadir Untuk Beri Solusi Bagi Pencari Keadilan

Avatar photo
Pimpinan PERADAN Nusa Tenggara Timur, Charles Primus Kia, SH,

KUPANG, Delegasi.Com –Kehadiran Perhimpunan Advokat dan Pengacara Nusantara PERADAN) di Nusa Tenggara Timur untuk memberi akses hukum yang murah dan mudah bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Pimpinan PERADAN Wilayah Nusa Tenggara Timur menghimbau rakyat untuk memiliki kesadaran hukum agar harmonisasi kehidupan sosial kemasyarakatan tetap terjaga.

Demikian dikatakan Pimpinan PERADAN Nusa Tenggara Timur, Charles Primus Kia, SH, kepada wartawan di kantornya Jln. HTI No 37 Kel. Maulafa Kota Kupang, Senin (28/10/2019).

“PERADAN menawarkan bantuan hukum yang murah dan mudah diakses oleh masyarakat Nusa Tenggara Timur termasuk sarjana hukum yang hendak menjadi pengacara,” kata Charles.

Menurut Caharles, PERADAN adalah salah satu Asosiasi Advokat dan Pengacara yang berkedudukan di Jakarta, yang sejak dibentuk telah memiliki banyak cabang di seluruh Indonesia. Fungsinya adalah melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang bertujuan untuk menjadikan para sarjana hukum menjadi Pengacara atau lawyer.

“PERADAN sudah diakui secara legal oleh negara dan hadirnya selalu memberi warna tersendiri bagi perkembangan hukum di tanah air. Lembaga ini sesungguhnya di gawangi oleh orang-orang muda yang profesional, cerdas dan berintegritas, dan mampu memberikan teladan dalam setiap dinamika penegakan supremasi hukum di tanah air,” jelas Charles

Sekalipun kehadirannya baru di Nusa Tenggara Timur, menurut Charles PERADAN yakin akan diterima secara luas oleh masyarakat NTT, melalui bantuan hukum murah dan mudah bagi masyarakat yang kurang mampu.

Hal ini ditunjukan dengan dibentuknya organisasi sayap PERADAN yakni LKPK atau Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi dimana ruang gerak Lembaga ini adalah mengadvokasi dan melakukan pembelaan hukum bagi masyarakat luas. LKPK juga akan menjadi lembaga yang mengawal seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, tata pelaksanaan seluruh aturan formal yang mengatur kehidupan publik serta hak-hak masyarakat.

Charles menegaskan, PERADAN menjadi alternatif bagi masyarakat untuk menggeluti profesi Adovocate dan Pengacara. Karena dari aspek legal formal serta biaya, termasuk paling murah dari asosiasi advocate dan pengacara lainnya.

PEARADAN juga adalah organisasi profesi yang selalu beradaptasi dengan perkembangan dan perubahan yang semakin cepat didunia hukum dan peradilan.

“Sehingga tepat bagi kaum muda, untuk secepatnya bergabung bersama kami di PERADAN Wilayah NTT, termasuk Lembaga KPK. Ditempat ini, kalian akan dibentuk menjadi seorang profesional dibidangnya, serta mampu menjawab tuntutan zaman,” ungkapnya.

Lanjut Charles, jika ingin secepatnya memiliki profesi sebagai advocate dan Pengacara, silahkan mendaftarkan diri di Kantor PERADAN di Jl. HTI No. 37 Kel. Oebufu – Kota Kupang, untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advocate tanggal 21 November 2019.
//delegasi.(hermen jawa)

Komentar ANDA?