Percepat Transformasi Sasaran Kinerja Pegawai, BKD Provinsi NTT Lakukan Sosialisasi Secara Virtual

Avatar photo
Kepala BKD Provinsi NTT, Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si//Foto: ISTIMEWA

KUPANG, DELEGASI.COM – Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai sebagai pengganti PP. No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.

Langkah pemerintah ini merupakan langkah transformatif, dari kebijakan penilaian prestasi kerja pegawai menuju penilaian kinerja pegawai.

Kebijakan pemerintah ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai. Dengan diberlakukannya PP No. 30 Tahun 2019, maka PP No. 46 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca juga: Wagub Nae Soi Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Namun, transformasi penerapan regulasi baru pun tidak serta merta dilaksanakan karena harus melewati periode transisi. Hal ini ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. 3 Tahun 2021.

Dimana disebutkan, pegawai negeri sipil wajib melakukan penilaian prestasi kerja dengan dasar PP. No. 46 Tahun 2011 untuk periode Januari-Juni dan penilaian kinerja pegawai berbasiskan PP No. 30 Tahun 2019 untuk periode Juli-Desember 2021, kemudian kedua penilaian ini diintegrasikan.

Merespon Surat Edaran Menpan RB di atas, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT menggelar kegiatan sosialisasi penyusunan SKP Integrasi tahun 2021 dan Penyusunan SKP tahun 2022 secara virtual, Rabu (19/01/2022), yang dipandu oleh Jusuf E. Otemusu, ST (Pranata Komputer Ahli Muda).

Kegiatan ini dibagi dalam tiga sesi, sesi pertama menampilkan 2 orang narasumber, yakni Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si (Kepala BKD) dan Gergorius Babo, S.Kom (Asesor SDM Aparatur Ahli Muda).

Baca juga: Ekonomi Hancur Lebur, Semakin Banyak Perempuan Afghanistan Kehilangan Pekerjaan

Kepala BKD Provinsi NTT memaparkan evaluasi penerapan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Online pada tahun 2021. Diketahui, pada tahun 2021, pemerintah Provinsi NTT telah menerapkan pembayaran Tambahan Pengahasilan Pegawai (TPP) berbasis Penilaian Prestasi Kerja Online.

Menurut Henderina, Pemerintah Provinsi NTT tak mudah menerapkan penilaian prestasi kerja online. Hal ini dapat dilihat dari persentase kepatuhan ASN mengisi PPK Online.

Data paparannya menggambarkan pada bulan Januari dan Februari, antusiasme ASN 39 Perangkat Daerah yang mengisi PPK Online tidak mencapai 65 %, persentase pengisian PPK Online baru meningkat sangat signifikan berkisar 97,26-98,59 % pada bulan Maret – Desember 2021.

“Itu tandanya bahwa ASN Provinsi NTT sudah sadar bahwa inilah kewajiban kita untuk mengisi penilaian prestasi kerja secara mandiri,” tandas Henderina dalam rilis resmi yang diterima Redaksi Delegasi.com pada Sabtu, 22 Januari 2022 pagi.

Sedangkan capaian kinerja pegawai menurut kategori Sangat Baik (84 %), Baik (5 %), Cukup (1 %), Kurang (2 %), sisanya Buruk (8 %).

“Saya berharap pada tahun 2022 tak ada lagi kinerja pegawai yang buruk, “ imbuh Henderina.

Sementara itu, capaian pengisian PPK Online yang dilakukan oleh guru dan tenaga kependidikan pada bulan Januari-Desember berkisar 68,89 -91,83 %.

Pada bulan Januari – Mei, capaian pengisian PPK Online tidak mencapai 75 %, namun secara rata-rata hingga akhir tahun mencapai 82,4 % dari total 8.180 guru.

Sementara capaian kinerja pegawai (guru) menurut kategori Sangat Baik (57 %), Baik (10 %), Cukup (5 %), Kurang (5 %), sisanya Buruk (23 %). Dari data dan statistik di atas, pencapaian para guru lebih rendah dari PNS non guru.

Atas pencapaian guru-guru, Henderina memberikan apresiasi khusus.

“Itu artinya guru-guru sudah sadar, penilaian prestasi kerja secara online sangat penting, “ ujarnya.

Pada kesempatan itu pula, Kepala BKD memaparkan transformasi SKP, dari PP No. 46 Tahun 2011 ke PP No. 30 Tahun 2019. Menurutnya, penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan regulasi baru tidak lagi berbasis aktivitas melainkan pencapaian hasil.

Sementara itu, Gergorius Babo, S.Kom, menegaskan adanya perubahan paradigma dalam penilaian kinerja pegawai. Menurut Asesor SDM Ahli Muda ini, sesuai PP No. 30 Tahun 2019, penyusunan SKP melewati 4 tahap, yakni perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja; penilaian; dan tindak lanjut.

Baca juga: Kabar Gembira dari Mendikbudristek untuk 300 Ribu Guru Honorer Negeri dan Swasta

Lebih lanjut, ia menggaris bawahi bahwa banyak pegawai mengaku mereka bekerja, tetapi pertanyaan apakah mereka sudah berkinerja? Regulasi baru memungkinkan pegawai untuk mengukur kinerja seorang pegawai.

“Mungkin ada pegawai yang mengatakan saya bekerja, tetapi pertanyaan pekerjaan yang dilakukannya tersebut berkinerja bagi organisasi atau dirinya sendiri?” retorik Goris, demikian biasa disapa.

“Pegawai yang berkinerja pasti bekerja, “ tambahnya diplomatis.

Untuk merumuskan SKP, langkah yang tak kalah penting adalah membagi peran dan hasil. Dimulai dari pejabat pimpinan tinggi (JPT) atau pimpinan unit kerja mandiri kepada ketua tim (pejabat administrator), kemudian dari pejabat administrator kepada anggota tim.

Adapun pentingnya sistem manajemen kinerja, Gergorius beberkan 5 manfaatnya, yakni sebagai dasar pengembangan karier PNS, manajemen talenta, tunjangan kinerja, penghargaan dan sanksi.

Tambah Goris, kedepan BKD Provinsi NTT akan mengkombinasikan penilaian kinerja dan penilaian kompetensi dalam rangka manajemen talenta sehingga kelak masing-masing mengetahui potensi dan kompetensinya dalam 9 kotak manajemen talenta.

Sesi kedua dilanjutkan dengan dua orang pemateri, yaitu Santa Anna Trihastuti, S.Kom, MIS (Pranata Komputer Ahli Muda) dan Arnoldus G. Wudalina, S.STP (Analis SDM Aparatur Ahli Pratama).

Dua narasumber ini memaparkan teknis penyusunan SKP JPT, Pejabat Administrasi (JA) dan Pejabat Fungsional (JF).

Anna dalam paparannya menegaskan format penyusunan SKP sesuai PP No. 30 Tahun 2019 terdiri-dari 3 format, yakni SKP JPT, SKP Jabatan Administrasi (JA) dan SKP Jabatan Fungsional (JF) serta lembaran lampiran keterkaitan SKP dengan angka kredit bagi Pejabat Fungsional.

Baik Anna maupun Ardus mendemonstrasikan penyusunan SKP untuk 3 jenis jabatan di atas sehingga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta dalam menyusun SKP versi regulasi baru.

Sesi pamungkas ditutup oleh Agnes Ina Odjan, S.Sos, Kepala Bidang Mutasi dan Pensiun Pegawai, kembali menegaskan penerapan PP No. 30 Tahun 2019 dengan menarik benang merah antara paparan yang disampaikan oleh empat narasumber terdahulu serta menegaskan syarat-syarat administratif kenaikan pangkat periode April 2022 berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN No. 1 Tahun 2022, tanggal 7 Januari 2022.

“Pada saat usul kenaikan pangkat tidak ada lagi pertanyaan, kepada siapa yang menjadi pejabat penilai saya, sedangkan atasan pejabat penilai saya itu siapa, “ imbuh wanita yang biasa disapa Ina ini.

Kegiatan sosialisasi penyusunan SKP tak hanya diikuti oleh ASN Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, pula diminati ASN lingkup kabupaten/kota se Provinsi NTT bahkan dari luar NTT yang penasaran dengan regulasi baru dan teknik penyusunan SKP berdasarkan regulasi tersebut.

Keseluruhan peserta yang mengikuti kegiatan ini sesuai data daftar hadir sebanyak 5.915 orang. Peserta dibekali dengan sertifikat elektronik yang dikirim secara otomatis ke alamat email masing-masing.

//delegasi (*/rls)

Komentar ANDA?