Perdamaian BKH dan Ricardo Ditutup Dengan Ritual Adat

Avatar photo
Suasana konferensi pers terkait penyelesaian perkara secara keadilan restoratif (restorative justice system) kasus di Pondok Mai Cenggo Labuan Bajo, di Mapolres Mabar, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat 10 Juni 2022. //Foto: Pos Kupang

DELEGASI.COM, LABUAN BAJO – Aksi saling lapor antara Anggota DPR RI, Benny K. Harman (BKH) dan Manajer Operasional Restoran Pondok Mai Cenggo, Ricardo Cundawan berujung damai, Jumat 10 Juni 2022.

Perkara yang terjadi di Restoran Pondok Mai Cenggo pada 24 Mei 2022 itu diselesaikan dengan prinsip keadilan restoratif.

Pernyataan damai disampaikan Ricardo Cundawan dan anak BKH Maria Cacelia Stevi Harman, saat Konferensi pers terkait penyelesaian perkara secara keadilan restoratif (restorative justice system) kasus di Pondok Mai Cenggo Labuan Bajo, di Mapolres Mabar, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT.

Sebelumnya, Ricardo Cundawan melaporkan BKH atas dugaan kasus penganiayaan pada Selasa 24 Mei 2022.

Laporan balik pun dilakukan oleh Maria Goreti Ernawati terhadap Ricardo Cundawan, atas perbuatan tidak menyenangkan yang diterima BKH sekeluarga saat berada di Restoran Pondok Mai Cenggo dan perbuatan menyebarkan hoax di sejumlah media massa.

Usai berdamai, kedua pihak melaksanakan perdamaian secara ritual adat Manggarai di kediaman Ricardo Cundawan.

“Setelah itu, kedua keluarga menuju rumah Ricardo untuk menyelesaikan secara adat di mana acara hanya khusus kedua belah pihak, tidak ada media dan orang lain, untuk informasi BKH telah ada di Labuan bajo sejak jam 1 (siang) tadi,” kata Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan di Mapolres Mabar, dilansir Pos Kupang.com.

Sementara itu, pihak kepolisian akan menghentikan kasus yang terjadi di Restoran Pondok Mai Cenggo Labuan Bajo setelah kedua pihak menyatakan berdamai.

“Telah terjadi perdamaian antara Ricardo dan BKH, di mana penyelesaian ini adalah inisiatif kedua belah pihak tanpa ada paksaan. Kami hanya mendampingi dan mengikuti alur penyelesaian masalah ini, setelah ini di depan penyidik akan dilakukan penarikan laporan,” katanya.

Terkait ketidakhadiran BKH di Mapolres Mabar, kata AKP Ridwan, hal tersebut karena yang melaporkan Ricardo Cundawan adalah istri BKH, Maria Goreti Ernawati.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?