Permohonan Kepailitan Tidak Memerlukan Izin OJK

Avatar photo

 

JAKARTA,DELEGASI.COM– Permohonan Kepailitan alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak memerlukan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Demikian dikatakan Irvan Rahardjo, saksi ahli yang diajukan para nasabah Asuransi Jiwasraya sebagai Penggugat PKPU dalam perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang Nomor 170/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN antara Ruth Theresia dan Tomy Yoesman sebagai Para Pemohon PKPU melawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero ) sebagai Termohon PKPU pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis 6 Mei 2021.

“Permohonan kepailitan dapat diajukan oleh Debitur dan Kreditur (nasabah, red). Pengajuan kepailitan tidak memerlukan izin OJK,” jelas Rahardjo saat memberikan keterangan saksi.

Baca juga: 

Nasabah Keberatan Kejari Jakpus Jadi Kuasa Hukum Jiwasraya

Gagal Bayar, Nasabah Gugat PT Asuransi Jiwasraya

Ia memaparkan, Kewenangan Pengajuan Kepailitan sesuai Pasal 2 ayat 1), 2) , 3) , 4) dan 5) UU PKPU menunjukkan bahwa pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit bagi seorang debitur (perusahaan, red) adalah debitur yang bersangkutan dan kreditur (nasabah, red).

“Jika Debitur yang mengajukan permohonan pailit terhadap dirinya, maka debitur harus dapat mengemukakan dan membuktikan bahwa debitur tersebut memiliki lebih dari satu kreditur,” ujar Rahardjo, penulis Buku ROBOHNYA ASURANSI KAMI, Sengkarut Jiwasraya.

Selain itu, lanjutnya, debitur sebagai pemohon kepailitan harus dapat membuktikan ketidakmampuannya dalam membayar utangnya. “Debitur harus bisa membuktikan bahwa ia tidak dapat membayar kreditur yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih,” ucapnya.

Selain debitur, jelas Rahardjo, pihak yang dapat mengajukan permohonan PKPU alias pailit adalah para nasabah sebagai kreditur. “Kreditur atau Para Kreditur sebagai salah satu pihak yang dapat mengajukan permohonan kepailitan. Sehingga nasabah tidak memerlukan izin OJK untuk mengajukan permohonan kepailitan,” tandasnya.

Rahardjo, beberapa definisi kepailitan menurut para ahli, antara lain 1). Menurut Munir Fuady, yang dimaksud dengan pailit atau bangkrut adalah suatu sitaan umum atas seluruh harta debitor agar dicapainya perdamaian antara debitor dan para kreditor atau agar harta tersebut dapat dibagi-bagi secara adil di antara para kreditor; 2) R. Subekti berpendapat bahwa kepailitan adalah suatu usaha bersama untuk mendapatkan pembayaran bagi semua orang yang berpiutang secara adil; 3) H. M. N. Puwosutjipto berpendapat bahwa kepailitan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan peristiwa pailit. Pailit adalah keadaan berhenti membayar (utang-utangnya).

Sedangkan dalam Undang-Undang Kepailitan (UUKPKPU) Pasal 1 ayat (1), bahwa: Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang penguasaan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT. Asuransi Jiwasraya menuai gugatan hukum dari para nasabah yang mengajukan permohonan gugatan PKPU atau Kepailitan. Para nasabah mendaftarkan beberapa gugatan PKPU sekaligus di Pengadilan Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat. Para nasabah sebagai Penggugat menolak penunjukan Kejari Jakarta Pusat sebagai kuasa hukum PT. Jiwasraya.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?