DELEGASI.COM, KUPANG – Komitmen memberikan pelayanan terbaik serta partisipasi aktif dalam membangun komunikasi dan akses informasi terpadu terus diupayakan maksimal oleh PT. Jasa Raharja Cabang NTT.
Hal ini tampak dalam pelaksanaan pemasangan papan informasi dan layanan contact person on call 24 jam yang dilakukan di sejumlah Rumah Sakit di wilayah Kota Kupang, Senin 18 April 2022.
BACA JUGA:
Jasa Raharja NTT Gelar Pengobatan Gratis MUKL di Bulan Ramadhan
Rubi Handojo: Jasa Raharja Terus Kembangkan Kualitas SDM Unggul di Era Digital
Di Rumah Sakit Kartini dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. W. Z Yohanes Kupang, petugas mobile service Jasa Raharja Cabang NTT, Bayu Bagus P, melakukan kunjungan dan komunikasi terkait proses layanan contact person yang dapat dihubungi pasien atau keluarga pasien korban kecelakaan.
Aneti Krisianty Bewa selaku HRD & General Affair Rumah Sakit Kartini Kupang, menyambut baik pemasangan informasi layanan contact person tersebut karena sangat membantu dalam komunikasi terkait layanan pasien korban kecelakaan.
BACA JUGA:
Jasa Raharja Gandeng ITB dan Unpad Sinergi Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas
“Rumah Sakit Kartini sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Jasa Raharja tentu menyambut baik, karena dengan adanya layanan contact person dan papan informasi ini, memudahkan akses informasi baik bagi tenaga medis rumah sakit maupun pihak keluarga pasien kecelakaan dalam berkomunikasi dengan Jasa Raharja”, ungkap Aneti.
Sementara itu Joko Windarto Kasubid Marketing & Costumer Care RSUD W Z Yohanes Kupang turut memberikan apresiasi kepada pihak Jasa Raharja karena kerjasama yang terjalin selama ini telah berjalan baik serta dengan adanya kemudahan akses komunikasi diharapkan pasien maupun keluarga pasien dapat secara baik memahami terkait hak-haknya dalam peroleh layanan Jasa Raharja.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin dalam siaran persnya, Selasa, 19 April 2022 menjelaskan bahwa kegiatan pemasangan papan informasi dan contact person ini merupakan bagian dari kemudahan layanan informasi bagi pasien korban kecelakaan ketika memperoleh pelayanan medis di Rumah Sakit, sehingga mengetahui terkait hak-hak pasien serta apa yang harus dipenuhi.
“Jasa Raharja Cabang NTT telah bekerjasama dengan 53 rumah sakit di seluruh Nusa Tenggara Timur sehingga 94,55% biaya rawatan dapat dibayarkan melalui mekanisme transfer kepada Rumah Sakit, yang berarti bahwa masyarakat tidak mengeluarkan biaya perawatan di rumah sakit karena sudah dijamin oleh Jasa Raharja sampai dengan Batasan biaya rawatan yang ditetapkan”, ungkap Nasjwin
“Capain ini parerel dengan kerjasama yang telah dilakukan PT Jasa Raharja bersama sejumlah Rumah Sakit, dimana Jasa Raharja Cabang NTT telah menandatangani PKS dengan 53 Rumah Sakit diseluruh Provinsi NTT, sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan maksimal ketika dirawat di Rumah Sakit”, tutup Nasjwin.
//delegasi(tim)