Hukrim  

Pertanyakan Luas Area Penjarangan Mente, HIPANARA Dukung AMPERA

Avatar photo
Penjarangan Jambu Mente di Wilayah Desa Dungbata-Lewoingu, Eputobi, Titehena, ada yang sudah berbuah agak lebat dan ada yang belum. (Delegasi.Com/BBO)

LARANTUKA, Delegasi.Com – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flores Timur-Kupang terus menunjukkan komitmen tegasnya mengungkap tuntas dugaan korupsi proyek kegiatan Pemangkasan, Peremajaan dan Penjarangan Jambu Mente di Flores Timur, tahun 2018.

Kali ini AMPERA Flotim kembali mempertanyakan perbedaan data luas areal kegiatan.

Pasalnya, data yang disajikan Wakil Bupati Agustinus Payong Boli,SH per tanggal 03/09/2019, yang ditayangkan: htpps/ humassetdaflotim.kab.co.id, yakni out put luas lahan mencapai 1.400 hektar.

Sedangkan, data sesuai Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) tahun 2018 luasnya 808, 75 hektar.

Menurut salah seorang aktivis AMPERA Flotim-Kupang, Yeremias Dere Lasan, saat menghubungi media belum lama ini, pihaknya mempertanyakan kenapa ada perbedaan data, antara penjelasan Wabup Agus Boli dan dokumen ILPPD tahun 2018 yang ditandatangani Bupati Antonius H.Gege Hadjon.
Pemangkasan, Peremajaan dan Penjarangan Jambu Mente tahun 2018.

“Nah, mana yang valid ini? Memang, tentunya lebih valid adalah dokumen ILPPD Tahun 2018. Sebab, dokumen ini berisi seluruh penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Flotim selama tahun 2018. Olehnya, sebagai pejabat publik, tentunya diminta agar kedepan kalau bicara di ruang publik harus berbasis data yang akurat.
Jangan bicara tanpa data atau hanya asal bunyi, apalagi menjelaskan suatu hal yang telah menjadi case, sehingga tidak menimbulkan bias di tengah masyarakat,”kritik Yeremias, tajam.

Ia lebih jauh menjelaskan, dalam ILPPD Kabupaten Flotim tahun 2018 yang ditandatangani Bupati Antonius H.Gege Hadjon, menginformasikan, salah satu kegiatan pada program peningkatan produksi pertanian/perkebunan yakni terlaksananya perluasan pemangkasan dan penjarangan Jambu Mente seluas 808,75 hektar, yang berlokasi di 5 kecamatan, 35 desa yaitu Kecamatan Titehena, Demon Pagong, Ile Mandiri, Lewolema dan Tanjung Bunga.

“Nah, dari data ini, maka sangat tidak akurat apa yang disampaikan Wabup Agus Boli sebagaimana yang ditayangkan, https./humasetda.florestimur.kab/go.id., pada selasa 03/09/2019. Berbeda dengan data pada dokumen ILPPD Flotim tahun 2018,”beber AMPERA, lagi.

AMPERA Flotim menyebutkan, dugaan korupsi dalam proses penganggaran kegiatan dimaksud senilai Rp.5.590.000.000 dalam APBD Flotim tahun anggaran 2018.

Anggaran tersebut dimasukan pada Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Ranperda APBD Kabupaten Flotim tahun 2018, yang mana pada tahap pembahasan kegiatan tersebut senilai Rp.972 juta, ditolak atau tidak mendapat persetujuan bersama, tetapi justru mengalami peningkatan secara tajam menjadi Rp.5,5 M.

Dugaan korupsi tersebut pun sudah dilaporkan AMPERA Flotim-Kupang ke Kejati NTT, tanggal 29 Agustus 2019.

Langkah AMPERA Flotim ini pun mendapat dukungan penuh Himpunan Pelajar Mahasiswa Adonara Tengah (HIPANARA) Kupang. Dalam rilis pers yang ditandatangani Ketua, Wulan Tukan, disampaikan beberapa hal yakni,

Pertama, Mendukung penuh langkah AMPERA Flotim untuk memperjuangkan hak publik terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bebas dari korupsi.

“Menurut Kami, pemerintahan daerah yang bebas dari korupsi akan melahirkan good governance dan demokratisasi pemerintahan, termasuk di Flotim. Olehnya, perencanaan kegiatan pemerintah dengan pembiayaan dari anggaran publik mesti dibahas dan diputuskan melalui sistim dan aturan main. Jika dilakukan dengan mengesampingkan regulasi, maka patut diduga tersembunyi kepentingan untuk korupsi,”ujarnya.

Kedua, Perjuangan AMPERA Flotim adalah penegasan sikap, tanggungjawab dan kepedulian terhadap lewotanah Flotim. Karena itu, apa yang dilakukan AMPERA Flotim adalah manifestasi dukungan publik untuk pembangunan di Flotim dan bukan tindakan menghalang-halangi pembangunan.

Ketiga, Terhadap pernyataan Wabup Agus Boli, tentang Asas hukum tertinggi yakni, Salus Populi Supreme Lex, sekedar bentuk pembelaan diri dan melindungi diri. “Logikanya, pernyataan ini merupakan bentuk lain dari pengakuan melakukan kegiatan Pembangunan Jaringan Air Bersih/Minum (SPAM IKK Kecamatan Ile Boleng) pada Dinas PUPR Flotim, kemudian Peremajaan, pemangkasan dan penjarangan Jambu Mente serta Penilaian Pohon Induk Pala dan Cengkeh pada Dinas Pertanian/Perkebunan Flotim, dengan tidak mengikuti aturan perencanaan kegiatan dan penggunaan anggaran publik daerah,”tandas Yeremias, semangat.

Menurutnya, setiap upaya pembangunan tidak boleh meniadakan aturan umum dan teknis yang dibuat untuk menjamin tertib penyelenggaraan pemerintahan.

Termasuk, perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang taat pada aturan. Sementara point keempat, HIPANARA Kupang mendukung langkah aparat penegak hukum, termasuk KPK RI untuk menyelidiki dugaan korupsi yang dilaporkan AMPERA Flotim.

//delegasi (BBO)

Komentar ANDA?