Kupang, Delegasi.com – Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, praktik pungutan liar yang dilakukan oknum petugas Pelni Kupang di Pelabuhan Tenau Kupang sudah dilakukan beberapa tahun.
Hal itu terungkap setelah pihaknya menangkap sembilan orang pelaku mulai dari Kepala Pelni Cabang Kupang berinisial A dan staf serta petugas lapangan Pelni Kupang.
“Kegiatan ini ( Pungli) sudah beberapa tahun dilakukan para pelaku. Petugas lapangan melakukan aksi pungli dan ada staf Pelni yang melakukan pengawasan dan selanjutnya melaporkan kegiatan itu ke Kepala Pelni,” kata Jules, kepada kompas.com, Selasa (3/10/2017) malam.
Dalam kasus ini, selain menangkap sembilan pelaku, polisi juga sudah memeriksa 20 orang saksi.
Sebelumnya diberitakan, Tim Saber Pungli Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap kepala Cabang Pelni Kupang berinisial A karena terlibat pungutan liar terhadap penumpang kapal yang bersandar di Pelabuhan Tenau Kupang.
“A ditangkap tadi malam di pelataran Hotel Amaris Kupang, bersama sopir dan seorang kerabatnya. Setelah ditangkap, A kemudian digelandang ke Mapolda untuk dimintai keterangan,” tutur Jules.
A diketahui ikut terlibat setelah pihaknya melakukan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan terhadap delapan orang pegawai dan petugas lapangan Pelni Kupang.
“Penangkapan terhadap A berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan A mengetahui aktivitas para pelaku sebelumnya. Sehingga kami menduga kalau saudara A yang memerintahkan para pelaku lainnya untuk melakukan pungutan liar di Pelabuhan Tenau,” paparnya.
Saat ini, kata Jules, A sudah ditahan bersama delapan orang pelaku lainnya yakni berinisial HP (Kepala Bagian Operasi PT Pelni Kupang), AL, RD, ML, GB, NAS, KIB dan ID.//delegasi(kompas)