“Kami akan serahkan kepada masyarakat berupa lahan dalam SHGU No.6/1992 yang terletak di Kabupaten Kupang untuk masyarakat dan kepentingan publik,” kata kuasa hukum PGGS Henry Indraguna di Kupang, seperti diberitakan
AntaraNews.com, Senin (24/9/2018).
Ia mengatakan lahan yang di atasnya sudah berdiri rumah, sekolah dan rumah ibadah tidak akan diganggu.
“Kami akan serahkan lahan dalam bentuk sertifikat bagi yang sudah memiliki rumah,” katanya.
Ia mengatakan, PGGS menghargai laporan Bupati Kupang Ayub Titu Eki dan sejumlah warga ke Komnas HAM dan Ombudsman terkait penguasaan lahan, karena menurutnya setiap warga negara berhak membuat laporan atau aduan kemanapun.