YOGYAKARTA-DELEGASI.COM-Pembayaran tunjangan sertifikasi guru yang kerap kali tidak tepat waktu, seperti yang terjadi di Flores Timur, menjadi isu penting yang diangkat Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian,S.Pd, pada Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) III PGRI se-Indonesia, 21-23 Maret 2021, di Yogyakarta.
Ia bahkan secara tegas meminta agar tunjangan sertifikasi guru dibayar tepat waktu setiap bulan, kiranya pembayarannya dikirim langsung ke rekening para guru penerima tunjangan sertifikasi.
“Pola transfer langsung ke rekening para guru agar lebih aman dan tidak meresahkan para guru,”pungkasnya di hadapan 1.113 peserta Konkernas III.
Baca juga: PGRI Flotim Kritisi PPPK dan Dorong 22 Aspirasi Guru di Konkernas II Yogyakarta
Selain itu, Guru muda hebat ini juga mengusulkan, Bendahara BOS di sekolah-sekolah, kiranya tidak diemban oleh ASN guru, tetapi ditempatkan ASN Non guru.
“Pasalnya, sesuai data lapangan, saat guru berperan sebagai Bendahara BOS, sangat mengganggu waktu dalam pembelajaran di sekolah,”timpalnya, sengit.
Sedangkan, terkait kesejahteraan guru honor, PGRI Flores Timur mendorong adanya regulasi yang menetapkan satu angka yang wajar secara nasional dalam pemberian honor kepada guru Non ASN diikuti dengan pos anggaran yang mensupport dana komite dari APBN.
Pada bagian lain, kerumitan Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga disoroti.
Baca Juga: PGRI Flotim Serbu Pemda Tuntut TPP Bagi Guru Non Sertifikasi
PGRI Flotim mendorong agar guru dengan usia di atas 50 tahun, dengan memperhatikan masa kerjanya, kiranya dapat diangkat langsung untuk menerima Tunjangan Sertifikasi Guru.
“Tahapan seleksi PPG agar disederhanakan dengan cukup menyiapkan portofolio.
Penentuan untuk guru berhak menerima Tunjangan Sertifikasi Guru bisa juga melalui jalur sayembara inovasi guru, yang dibuka Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek.
Guru yang lolos sayembara ini ditetapkan sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru,”demikian usulan menarik Guru Maksi Masan Kian.
Ia menambahkan, kenaikan pangkat guru kiranya dipermudah.
Jangan mempersulit urusan kenaikan pangkat guru, karena itu haknya dan bentuk penghargaan negara kepada jasa-jasa guru.
“Jika naik reguler (4 tahun, red), yah langsung dinaikan. Tidak harus dengan syarat-syarat yang membelenggu guru,”tukasnya, lagi.
Sementara nasib operator sekolah pun diminta agar diperhatikan kesejahteraannya.
Sebab, operator sekolah punya peran yang sangat strategis dalam menyiapkan dan menginput semua data sekolah, serta banyak bantu guru dalam urusan pendataan online.
Maksi Masan Kian, yang tampil percaya diri, dan mendapat applaus meriah sebagai salah satu Ketua PGRI se Indonesia yang sukses, juga menginisiasi, agar urusan pembuatan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bisa dipermudah.
“Jika syarat sudah terpenuhi NUPTK, tenaga pendidik dan kependidikan bisa dikerjakan oleh operator sekolah.
Perkembangan teknologi hari ini begitu cepat. Kiranya, urusan-urusan seputar guru bisa dipermudah dan dipercepat.
Baca juga: Gebrakan PGRI Flotim Bersama Universitas Hamzanwadi Lombok Timur, Publikasi Jurnal Guru
Misalnya, untuk NUPTK bisa dipersiapkan sebuah Mobile NUPTK.
Guru-guru yang memenuhi syarat bisa langsung melakukan registrasi dan pengisian data, serta upload berkas secara online.
Proses mendapatkan NUPTK dapat dilakukan secara mandiri,”sergapnya, cerdas.
Tak sampai disitu, Dia pun memperjuangkan agar terkait daerah terpencil, seperti di NTT, yang masih banyak wilayah, namun statusnya tidak lagi sebagai kabupaten terpencil, sehingga tunjangan tidak bisa diperoleh guru-guru yang mengajar di daerah terpencil, agar dikaji kembali.
Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah, Tunjangan Non Sertifikasi Guru dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Maksi Masan Kian meminta agar pembayaran tunjangan non sertifikasi guru bisa disesuaikan dengan tunjangan sertifikasi.
Kelompok guru penerima tunjangan non sertifikasi jumlahnya tidak berubah.
Sementara penerima tunjangan sertifikasi berubah (meningkat,red) saat kenaikan pangkat atau perubahan berkala.
“Di Flotim, ditemukan ada ketidakadilan, antara guru penerima Tunjangan Non Sertifikasi dan Tambahan Penghasilan Pegawai.
Tunjangan Non Sertifikasi Rp 250 ribu/bulan, yang dibayar tiga bulan sekali dengan beban kerja wajib 24 jam mengajar dan harus sarjana.
Sementara guru penerima Tambahan Penghasilan Pegawai, jumlah lebih besar antara Rp. 600.000-Rp.700.000/bulan.
Padahal, beban kerjanya dibawah 24 jam dan tidak wajib sarjana,”ulasnya, lebih jauh.
Ia juga menyentil gaji ASN, yang kerap selalu terlambat dibayar.
Tidak tepat waktu dan tentu amat merugikan guru.
Hal yang sama dengan gaji ASN, bisa jadi perhatian untuk dinaikan secara berkala setiap dua tahun.
Peningkatan gaji ASN dapat meningkatkan kinerja & semangat ASN guru dalam bekerja.
Berbagai masukan ini direspons cepat Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr.Unifah Rosyidi, M.Pd, dan langsung bertemu Komisi X DPR RI, Kamis, 24/03/2022, lalu, guna mencari solusi kemelut yang melilit guru.