OPINI  

Pilkades Sagu Tuai Protes dan Gugatan

Avatar photo
Muhammad Sahar, Ketua Tim Sukses Calon Kepala Desa 02, Ridwan Bapa Kamba, yang juga Petahana. (Delegasi.Com/BBO)

LARANTUKA, Delegasi.Com – Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sagu di Kecamatan Adonara, Flores Timur yang telah usai dengan penyerahan penetapan hasil oleh Panitia ke Badan Permusyawaratan Desa, per tanggal 28 Oktober 2019.

Namun kini menuai protes dan gugatan terkait sejumlah hal yang dinilai kontroversi karena bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Flotim serta dicurigai sarat kepentingan yang merugikan Calon Kepala Desa Ridwan Bapa Kamba.

Misalnya, waktu pencoblosan yang diatur dari pukul 07.00-13.00 Wita, namun dalam pelaksanaanya sampai pukul 15.00 Wita.

“Akibatnya terjadi mobilisasi massa dari salah satu Cakades dengan menggunakan angkutan mobil pick up,”

Demikian keterangan yang disampaikan Muhammad Sahar, Ketua Tim Cakades Ridwan Bapa Kamba kepada Delegasi.Com di Sagu, Senin(28/10/2019).

Selain itu, adanya pemilih yang dicek identitasnya usai pemilihan ternyata tak memiliki KTP Elektronik dan mengalami gangguan jiwa.

“Pemilih tersebut selama ini tak pernah ikut coblos pada moment pemilihan lain sebelumnya. Ia bahkan didampingi Adik kandungnya sampai didalam tempat coblos,”ujar Sahar lagi.

Sahar juga menyampaikan protes terkait beberapa kejanggalan lainnya yakni, ada warga yang sudah keluar daerah tapi mendapatkan surat panggilan memilih.

Ketua Panitia Pilkades Sagu, Hamka Sarabiti. (Delegasi.Com/BBO)

 

Lalu, jumlah Panitia Pilkades pada saat coblos hanya 6 orang.

Serta penarikan nomor undian Cakades yang dilakukan Panitia pada tanggal 15 Oktober 2016, yang merupakan jadwal dimulainya kampanye.

“Berikutnya, ada istri yang baru tiba di Sagu satu bulan, namanya ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun suaminya yang sudah lama tinggal dan berada di Sagu tetapi tidak ada dalam DPT. Lalu, ada pemilih yang surat panggilannya hilang, sehingga datang membawa KTP Elektronik namun tetap ditolak,”terangnya.

Berbagai potensi pelanggaran oleh Panitia ini, sebut Sahar, akan dilaporkan ke Bupati dan DPRD Flotim karena sangat merugikan pihaknya.

Camat Adonara, Ariston Kolot Laot. (Delegasi.Com/BBO)

 

Sementara Ketua Panitia, Hamka Sarabiti saat dikonfirmasi media mengatakan, pihaknya telah menjalankan semua tahapan sesuai aturan secara normal.

Terkait jadwal undian dan waktu coblos yang disoalkan, pihaknya siap memberikan keterangan jika dipanggil. Termasuk jumlah Anggota Panitia hanya 6 orang saat pemilihan.

“Terkait tanggal undian nomor 15 Oktober 2019, memang benar dilakukan. Itu dilakukan pagi hari dan langsung disambung jadwal kampanye perdana yakni penyampaian visi dan misi. Sehingga tak menyalahi aturan. Prinsipnya penetapan calon sudah terjadi pada tanggal 14 Oktober 2019 sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Flotim Nomor 261 tahun 2019 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa Serentak. Demikian pula dengan waktu pencoblosan pun berjalan normal, meski sampai pukul 15.00 Wita. Dan itu juga disaksikan Panitia Pilkades tingkat kabupaten,”ujar Hamka Sarabiti.

Menurutnya, hingga selesai perhitungan tak ada keberatan para saksi. Walaupun ada format keberatan yang disiapkan untuk diisi manakala ada pihak yang merasa dirugikan.

Terkait molornya jadwal undian nomor urut Cakades ke tanggal 15 Oktober 2019 Pagi dan coblos hingga pukul 15.00 Wita pun dibenarkan Camat Adonara, Ariston Kolot Laot dan Pejabat Kepala Desa, Kanisius Aman Take saat dikonfirmasi di Kantor Camat Adonara, Senin, 28/10/2019.

Meskipun hal itu menjadi urusan teknis panitia.

Ariston dan Aman Take mempersilahkan pihak yang merasa dirugikan untuk ajukan keberatan.

“Silahkan. Itu sah-sah saja. Karena hak setiap orang. Pihaknya tak bisa mencampuri lebih jauh. Sebab menjadi kewenangan pemerintah tingkat atas. Minta maaf kami tak bisa menjelaskan lebih jauh. Secara teknis, itu urusannya panitia,”pungkas Ariston, datar.

Ia berharap semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar.

//Delegasi.Com(BBO)

Komentar ANDA?