Ekbis  

Pinjaman Rp 900 Miliar Jadi Jaminan Kursi Dirut Bank NTT

Avatar photo
Rapat bersama Komisi III DPRD NTT bersama jajaran Pimpinan Bank NTT//foto: Istimewa
KUPANGm Delegasi.Com – Pinjaman Pemerintah Provinsi NTT untuk pembangunan infrastruktur jalan, belum menemui titik akhir, ketika semua faksi di DPRD NTT saling memperdebatkan prosedur pinjaman dan tujuan pinjaman tersebut.
Namun, Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi seperti dirilis kumparan.com mengungkap fakta baru dalam rapat bersama Komisi III DPRD NTT, Rabu (20/11/2019).
Izhak mengungkap, jika pinjaman 900 Miliar di Bank NTT untuk pembangunan infrastruktur, menjadi garansi dirinya diangkat sebagai Direktur Utama Bank NTT.
“Konsep ini secara institusi kami sudah kordinasi dengan Bank NTT. Sudah bicara lama ini sebelum saya jadi Dirut Bank NTT. Buat saya jadi Dirut karena ini sebenarnya,”ungkap Izhak Rihi dirilis Kumparan.com.
Menurutnya, terkait rencana pinjaman Rp 900 Miliar tersebut, secara institusi pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, sebelum menjadi Dirut Bank NTT. Dan dalam proses ini, harus melalui petunjuk teknis yang melalui persetujuan DPRD NTT.
“Petunjuk teknis harus mendapat persetujuan DPRD NTT. Proyek ini pada tahun 2020 baru akan mulai jalan, sehingga 2019 ini kita akan merapikan semua persyaratan jika sudah disetujui DPRD,” kata Izhak Rihi.
Katanya, pinjaman untuk proyek infrastruktur tersebut, baru akan terealisasi pada tahun 2020. Sehingga menunggu persetujuan DPRD NTT.
“Proyek ini 2020 baru jalan. Sehingga 2019 ini kami rapikan semua kalau dewan sudah setujui. Konsep surat kepada Menteri Keuangan itu sudah disiapkan oleh Bapak Gubernur,”kata Izhak Rihi.
Ungkap Izhak, Gubernur Viktor sudah menyampaikan hal tersebut kepadanya. Dan apabila DPRD NTT telah menyetujui dan mendukung rencana tersebut, maka prosesnya akan lebih cepat.
“Gubernur sudah sampaikan ke saya tinggal kalau dewan setujui. Contoh Lembata saja, sudah asistensi sampai ke Menteri Keuangan RI. Untuk Provinsi NTT tinggal surat dukungan dari dewan. Itu yang bisa membuat semua ini lebih cepat,”ungkapnya.
Dikatakannya, secara petunjuk teknis Presiden Jokowi telah mengetahui rencana-rencana Pemprov NTT untuk menjadikan NTT menjadi lebih baik. Hal ini diungkapkan karena Bank NTT telah berdiskusi dengan pemerintah dan gubernur. Sehingga apabila mendapat persetujuan DPRD NTT, maka pada tahun 2020, proses tersebut bisa terwujud.
“Semua item sudah disiapkan. Sekarang sudah disiapkan road mapnya. Dan saya wakil ketua bidang pembiayaan. Hal ini sudah cukup lama kita bicara di pengajuan teknis dan tinggal secara politis ini didukung. Saya yakin teman-teman pemerintah akan lebih cepat mengawal proses di Kementerian Keuangan dan Bank NTT,”katanya.
Sementara Kepala Otoritas Jasa Keuangan NTT, Robert Sianipar mengatakan, ada ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) yang harus dicermati oleh pihak pemberi pinjaman, dengan mempertimbangkan resiko dan prinsip kehati-hatian.
“Ketentuannya, presentase kepada pihak terkait (individu) itu 10% dari total modal Bank. Kalau BUMN 30%, kalau pihak tidak terkait (individu) 25%, kalau pihak terkait (kelompok) 25%,” jelasnya.
Kata Robert, posisi modal Bank NTT sampai dengan Oktober 2019 sebesar Rp1,8 Triliun. Dan pemegang saham Bank NTT ada di 22 kabupaten/kota, ditambah 1 (satu) provinsi. Dimana memiliki saham lebih dari 10 %. Sementara OJK mencatat Pemprov NTT memiliki saham sebesar 30,6 %.
“Jadi jelas ini masuk dalam pihak terkait. Jadi pinjamannya sesuai ketentuan maksimal 10 % dari modal Bank yaitu sebesar Rp 180 Miliar,”jelas Robert.
Katanya, untuk pengecualian, Bank NTT harus meminta masukan dari otoritas instansi, seperti Kementerian Keuangan, Kemendagri dan KPK. Pasalnya, dalam pemberitaan media, penyaluran kredit pemerintah daerah telah terjadi beberapa penyimpangan. Sehingga Kemendagri menyarankan agar hal ini bisa ditunda dan diperbaiki.
“Bank NTT harus memastikan. Kalau jaminannya pemerintah ada kriterianya. Kalau pakai anggunan ada juga kriterianya. Tolong pengecualian itu menjadi perhatian Bank NTT. Kita tidak bisa memasukkan itu ke dalam pengecualian. Sementara kalau jumlahnya sudah dikeluarkan dan melebihi 10%, itu berarti Bank NTT masuk kategori melanggar BMPK. Artinya melanggar prinsip prudential banking atau prinsip kehati-hatian,”jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPRD NTT menyatakan mendukung penuh pemerintah untuk percepatan insfrastruktur di Provinsi NTT. Namun, rencana pinjaman pemerintah Provinsi NTT sebesar Rp 900 Miliar melalui Bank NTT, harus sesuai dengan regulasi agar tidak berdampak hukum.
“Dirut Bank NTT itu jangan terlalu percaya diri dalam hal ini. Ikut aturan yang ada. Ini bukan kacang goreng,” kata Anggota Komisi III DPRD NTT, Leonardus Lelo.
“Logika orang bodoh pun tidak masuk. Ini tidak masuk dalam KUA-PPAS dan ini masalah. Ini seperti terjadi pergeseran indikasi baru korupsi.Tetapi kita dukung untuk kepentingan daerah dan harus dikonsultasikan ke Kemendagri. Dan Komisi III sampai hari ini belum mendapat dokumen dari Pemprov dan pemerintah pusat soal ini. Kita harus hati-hati,” pungkas Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT, Viktor Mado Watun.
//Delegasi.Com(*/tim)

Komentar ANDA?