Kupang, Delegasi.Com – Para pihak berkepentingan harus memfasilitasi, mengawal dan memastikan semua tahapan dan dokumen perencanaan dana desa untuk tahun anggaran berikutnya harus tuntas 31 Desember tahun anggaran berjalan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) NTT, Petrus Manuk sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Jumat (30/8).
Petrus mengatakan, soal dokumen perencanaan itu merupakan salah satu butir rekomendasi rapat koordinasi program pembangunan dan PMD tingkat NTT pada Selasa, 27 Agustus lalu.
Rapat itu dihadiri Dinas PMD NTT, Dinas Kesehatan NTT, Bappelitbangda NTT, Konsultan pendamping wilayah lima NTT. Kepala Dinas PMD kabupaten, kepala badan keuangan kabupaten, perwakilan camat, perwakilan kepala desa, tenaga ahli pemberdayaan desa, dan perwakilan pendamping loka desa.
Petrus menjelaskan, kendala yang terjadi selama ini, perencanaan sering terlambat yang mengakibatkan pelaksanaan program dan penyerapan anggaran ikut molor. Pemerintah pusat melalui APBN mentransfer dana desa ke seluruh kabupaten di Indonesia secara gelondongan. Selanjutnya masing- masing bupati sesuai peraturan bupati (perbub) mengalokasikan dana untuk setiap desa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain perencanaan yang molor, kendala yang dihadapi juga akibat belum adanya perbub,” kata Petrus.
Ia menyampaikan, sesuai agenda, tahapan perencanaan berlangsung sejak Juli hingga Desember tahun anggaran berjalan. Agar perencanaan berjalan tepat waktu, harus dilakukan pengawalan secara ketat. Jika belum ada perbub, perencanaan bisa menggunakan peraturan dan pagu anggaran berjalan.
Ia menyebutkan, rekomendasi lain yang dihasilkan dalam rakor dimaksud yakni peraturan desa (Perdes) tentang rencana kerja pemerintah desa (RKPDes),
APBDes dan Perdes kewenangan desa, sudah disahkan paling lambat 30 Januari. Perbub tentang rincian alokasi dana desa, standar operasional dan tata kerja (Stok) pemerintah desa dan perbub tentang kewenangan desa sudah disahkan paling lambat 30 Januari tahun berjalan.
“Mekanisme pencairan dana desa dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas daerah harus merujuk pada ketentuan yang berlaku dan ketentuan tambahan harus dikonsultasikan ke pemprov dan mendapat persetujuan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi,” terang Petrus.
Lebih lanjut ia menyebutkan, usulan- usulan inovatif yang merupakan output dari bursa inovasi desa harus dimasukan dalam Perdes APBDes. P2KTD tidak boleh menjadi supplier kegiatan dana desa. Memfasilitasi dan mengawal pembentukan BUMDes di seluruh desa pada tahun anggaran 2020. Para kepala desa mengkoordinasi anak stunting by name by address yang dilakukan KPM dan PLD di desa masing-masing.
Petrus menambahkan, rekomendasi lainnya adalah pembentukan sekretariat bersama (Sekber) pengawasan penggunaan dana desa di provinsi dan kabupaten.
Memfasilitasi dan mengawal pembangunan. 10 unit rumah layak huni per- desa pada tahun anggaran 2020.
“Tiap tahun kita bangun 30.210 unit rumah dan ditargetkan hingga tahun 2023 sebanyak 121.040 unit rumah,” papar Petrus.
//delegasi(mario/ger)