PKB Apresiasi Sikap Pemerintah Pertahankan Dinas P3A

  • Bagikan

Kupang, Delegasi.Com – Fraksi PKB DPRD NTT mengapresiasi kebijakan pemerintah provinsi untuk tetap mempertahankan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) NTT sebagai salah satu dinas yang memberikan suport kepada pemerintah dalam beragam masalah yang berkaitan dengan eksistensi kemanusiaan.
Ketua Fraksi PKB DPRD NTT, Yucun Lepa sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Jumat (7/12/2018) pekan lalu.
Menurut Yucun, perempuan dan anak tidak hanya masalah perspektif, tapi masalah hukum, sosial dan budaya yang memerlukan tindakan. Ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan fisik maupun psikologis terhadap anak, masalah anak jalanan, pekerja anak, kawin di bawah umur, dan eksploitasi seksual. Hasil penelitian yang disponsori UNICEF beberapa waktu lalu di enam provinsi sampel termasuk NTT, menunjukkan bahwa intensitas dan frekuensi kekerasan di NTT cukup mengkuatirkan.
“Semua ini memberi sinyal bahwa kebijakan gubernnru untuk mempertahankan Dinas P3A adalah sebuah respon terhadap soal kemanusiaan sehingga menjadi sebuah keniscayaan,” kata Yucun.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Sikka, Ende, Ngada dan Nagekeo ini menyatakan, dalam kaitannya dengan kebijakan ini, pemerintah diingatkan agar keprihatinan atau kepedulian terhadap masalah perempuan dan perlindungan anak, layak diimbangi dengan pengalokasian dana yang memadai. Sehingga diharapkan dapat mendukung pengimplementasian program yang dirumuskan.
Lebih lanjut Yucun menyampaikan, luasnya cakupan persoalan kepedulian dan keprihatinan yang datang juga dari masyarakat, memungkinkan implementasi program dari dinas P3A melibatkan stakeholders yang ada di masyarakat. Tentunya hal ini demi penanganan persoalan lapangan secara lebih luas dan mendalam.
“Karena berbagai alasan inilah, kami terus menyuarakan dalam forum- forum penting hingga ada jawaban yang lebih nyata sebagai wujud kepedulian kita terhadap pentingnya masalah perempuan dan anak,” tandas Yucun.
Ia berargumen, mempertahankan Biro Kerja Sama mengindikasikan ada tugas pokok dan fungsi yang penting dalam konteks kerja sama itu. Namun dalam prakteknya, keluhan tentang kerja sama, dan sinkronisasi program, menjadi fakta yang tidak bisa disudahi. Mungkin semua kekaburan ini akan diperjelas dalam organisasi dan tata kerja. Namun pemerintah perlu memberi klarifikasi atas kebijakan mempertahankan perangkat daerah ini. //delegasi(ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan