Kupang, Delegasi.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur meminta KPU Sumba Barat Daya segera menuntaskan persoalan dugaan surat suara hilang saat pleno di PPK Kecamatan Wewewa Timur yang berakibat pada suara caleg Gerindra ikut hilang.
“Kami berharap agar KPU Sumba Barat Daya secepatnya selesaikan sehingga pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu 2019 tingkat provinsi untuk kabupaten itu segera dilakasanakan,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu kepada wartawan di Kupang, seperti di kutip AntaraNews.com, Kamis (9/5/2029).
Sebelumnya pada pleno PPK di Kecamatan Wewewa Timur pada Selasa (7/5), suara caleg nomor urut 1 Partai Gerindra DPR RI berkurang dari 312 suara menjadi 70 suara.
Angka 312 suara itu tercatat di formulir C1, namun saat pleno di PPK tersebut, suara berkurang jadi 70. Saksi Gerindra Minggus Sasa kemudian minta PPK membuka kotak suara. Saat kotak dibuka, formulir DAA1 yang seharusnya memuat rekapitulasi suara per TPS, dalam keadaan kosong atau tidak diisi.
“Saya harapkan terkait masalah ini segera dilaporkan ke pihak Bawaslu NTT. Sebab sesuai dengan aturan jika ditemukan penyelenggara tidak melakukan penghitungan sesuai dengan prosedur penghitungan, pencatatan, penyalinan, silakan lapor ke Bawaslu,” ujar Thomas.
Ketika dikonfirmasi ke Bawaslu, anggota Bawaslu NTT Jemris Fointuna mengaku bahwa kasus di Wewewa Timur belum dilaporkan ke lembaganya. “Kami belum terima laporan soal masalah itu. Bawaslu Sumba Barat Daya rekomendasikan untuk cek kembali data formulirDAA1,” ujar dia.
Sebelumnya juga pada Pleno KPU NTT saksi Gerinda juga melakukan protes karena ditemukan dugaan penggelembungan suara PDIP di Kabupaten Sumba Tengah.
Dugaan penggelembungan mencapai 50 suara di Kecamatan Umbu Ratu Nggai, 19 suara di Kecamatan Katiku Tana Selatan, serta 340 suara di Kecamatan Umbu Ratu Nggai Barat.
“Dugaan tersebut sangat merugikan kami sebagai peserta pemilu,” kata saksi dari Gerindra Isodorus Lilijawa.
//delegasi(Antara/hermen)