Polda NTT Batal Lidik Kasus Beras JPS Covid 19 Rp 71,6 Miliar

  • Bagikan
Gedung Polda NTT //Foto: delegasi.com(Humas Polda NTT)

KUPANG, DELEGASI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga membatalkan penyelidikan (lidik) kasus beras Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 senilai Rp 71,6 Milyar.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda NTT sempat mengeluarkan Surat Panggilan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Flobamor dan Kadis Sosial NTT untuk diperiksa pada Senin (19/07/21) pekan lalu.

Sebuah sumber dari dalam.polda NTT menyebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT telah mengeluarkan Surat Panggilan tertanggal 15 Juli 2021 kepada Dirut PT. Flobamor, AB dan Kadis Sosial NTT, JA.

Dalam surat panggilan tersebut, Polda NTT memberitahukan bahwa penyidik Subdistreskrimsus Polda NTT sedang melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) atas tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pengadaan beras JPS pada Dinas Sosial NTT Tahun Anggaran (TA) 2021, dengan nilai sebesar Rp 71.687.582.000,- (Tujuh puluh satu miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh PT. Flobamor.

 

 

Sesuai foto surat panggilan yang diperoleh Tim Media ini, Dirut PT. Flobamor dan Kadis Sosial NTT dipanggil untuk menghadap penyidik pada Senin, 19 Juli 2020 (maksudnya tahun 2021, red), pukul 09.00 WIB (Wita, red) hingga selesai. Bertempat di Ruang Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT.

Keduanya dipanggil untuk menghadap Pemeriksa:1) AKP.Budi Guna Putra, S.I.K, 2) AIPDA Christian Sodak, S.Pi.

Dalam surat yang ditandatangani Direskrimsus Polda NTT, Johanes Bangun tersebut, Dirut PT. Flobamor dan Kadis Sosial NTT diminta membawa serta sejumlah dokumen terkait. Diantaranya yakni : 1) Turunan dokumen penawaran, beserta laporan pendukung; 2) Dokumen kontrak pelaksana; 3) Spesifikasi teknis; 4) Metode Pelaksanaan; dan 5) Turunan Dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Direskrimsus Polda NTT, Johanes Bangun yang dikonfirmasi tim media ini pada Senin 26/07) sore sekitar Pukul 16.15 Wita via pesan Whatsapp/WA, membantah adanya penyelidikan oleh pihaknya. “Tidak ada penyelidikan,” tulisnya.

Ketika dikonfirmasi terkait adanya surat panggilan panggilan terhadap Dirut PT. Flobamor dan Kadis Sosial NTT yang ditandatanganinya, Bangun tidak menjawab. “Itu statement saya,” ujarnya mengelak.

Bangun juga tidak memberikan respon terhadap foto surat panggilan pemeriksaan yang dikirim tim media ini lewat pesan WA.

Seperti diberitakan sebelumnya , diduga ada kelebihan pembayaran dari Dinas Sosial (Dinsos) NTT sebesar Rp 18.056.634.000 (sekitar Rp 18 M) kepada PT. Flobamor dalam Proyek Pengadaan Beras Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 senilai Rp 71.687.532.000.-

Temuan tersebut tertuang dalam Iktisar Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Daerah (IHPD) BPK RI Perwakilan NTT tertanggal 17 Mei 2021. Dalam IHPD-nya BPK RI membeberkan bahwa beras JPS Covid-19 yang diadakan dan dibagikan PT. Flobamor tidak sesuai dengan spesifikasi (Spek, red) atau kualitas beras yang tertera dalam kontak.

“Jumlah pengadaan beras tahap 1 dan 2 adalah sebanyak 5.390.040 kg (4.651.440 kg + 738.600 kg), sehingga apabila beras yang didistribusikan tidak memenuhi kualitas premium maka terdapat potensi selisih harga beras premium dan medium pengadaan beras JPS senilai Rp.18.056.634.000,00 (Rp.3.350 × 5.390.040 kg),” tulis BPK RI.

Menurut BPK, berdasarkan ketentuan tentang harga eceran tertinggi (HET) beras di Provinsi NTT bulan November 2020 diketahui bahwa HET beras premium senilai Rp.13.300,00/kg. Sedangkan HET beras medium (setingkat di bawah beras premium) adalah senilai Rp. 9.950/kg, sehingga terdapat selisih harga minimal senilai Rp.3.350,00/kg.

BPK RI dalam LHP-nya mengungkapkan, PPK tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan dan pengujian kualitas barang. Padahal sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Pesanan/SPK, PPK melaksanakan pemeriksaan terhadap kesesuain volume, waktu, kondisi dan fungsi dan hal lainnya.

“Berdasarkan wawancara dengan PPK, diketahui bahwa PPK tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan selama proses pengadaan dan tahap akhir pekerjaan. Tim distribusi beras yang bertugas memeriksa kondisi beras yang disediakan oleh pihak ke tiga dari aspek kualitas dan kuantitas juga tidak melakukan tugasnya,” tulis BPK RI.

Selain itu, lanjut BPK RI, menurut keterangan dari direktur PT. Flobamora selaku penyedia tidak melakukan pemeriksaan kualitas beras yang disalurkan kepada KPM 22 kab/kota. “Baik yang digunakan di gudang penyalur maupun di titik distribusi selama tahapan pengadaan sebagaimana diatur dalam kontrak (SPK) dan Peraturan Gubernur NTT Nomor 56 tahun 2020 tanggal 17 September 2020 tentang petunjuk teknis pemberian JPS dampak COVID 19 di Provinsi NTT,” ungkap BPK RI.

 

Kadis JA yang dikonfirmasi Tim Media ini (21/07/21) mengatakan, beras Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 sebanyak 5.600 ton sudah seratus persen (100 %) tersalurkan ke seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 22 kabupaten/kota se-NTT.

“Beras Jaring Pengaman Sosial (JPS) telah disalurkan 100% sesuai target sebanyak 95.000 KPM. Sudah selesai dan tidak ada masalah. Selain itu, juga didistribusikan melalui lembaga agama dan lembaga sosial kemasyarakatan yang terdampak Covid-19,” ujarnya.

//delegasi (*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan