KUPANG, DELEGASI.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah membentuk tim untuk mengusut alias menyelidiki (Lidik) kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten TTU tahun 2007 senilai Rp 47,5 M. Tim penyelidik Ditreskrimsus Polda NTT itu akan mulai melakukan pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket) di TTU sejak tanggal 5 Juni 2020 terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bupati TTU, RSF dan isterinya, KM yang dilaporkan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI).
Demikian disampaikan Ketua ARAKSI, Alfred Baun kepada tim media ini saat ditemui di Polda NTT pada Jumat (29/5/2020), seusai melakukan konfirmasi tindaklanjut laporannya di Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT terkait dugaan Korupsi DAK Pendidikan Kabupaten TTU tahun 2007.
Menurut Alfred Baun, sesuai hasil konfirmasi perkembangan tindaklanjut laporannya, Polda NTT telah membentuk tim penyelidik untuk menindaklanjuti laporan Araksi. “Tadi saat kami di dalam, pihak penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT menginformasikan bahwa Polda NTT sudah membentuk tim untuk mengusut (menyelidiki/Lidik) Laporan ARAKSI terkait dugaan korupsi DAK Pendidikan TTU tahun 2007 senilai Rp 47,5 Milyar,” ujarnya.
Penyelidikan itu, lanjut Alfred, akan dimulai pada awal Bulan Juni 2020. “Dari informasi yang disampaikan kepada kami, tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda NTT akan turun ke TTU pada tanggal 5 Juni ini untuk Pulbaket kasus itu,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, ARAKSI melaporkan dugaan korupsi DAK pendidikan TTU tahun 2007 sekitar Rp 47,5 M yang diduga melibatkan Bupati TTU, RSF dan Isterinya, KM (anggota. DPR RI dari Nasdem, red) ke Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT pada tanggal 5 Mei 2020. Pada tanggal 13 Mei 2020, ARAKSI juga telah menyerahkan sejumlah bukti keterlibatan Bupati TTU, RSF dan Isterinya, KM Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT.
Bukti-bukti tersebut, antara lain temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD TTU pada tahun 2014. Dalam temuannya, Pansus DPRD TTU mengungkapkan bahwa DAK pendidikan tahun 2017 sekitar Rp 47,5 M tersebut tidak pernah dialokasikan dalam APBD TTU.
Bupati TTU, RSF dan isterinya KM membantah keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi yang dilaporkan ARAKSI. Keduanya membuktikan ancamannya dengan melaporkan balik Ketua ARAKSI, Alfred Baun ke Polres TTU dengan dugaan fitnah dan penghinaan.
//delegasi(*/tim)