Polemik Soal Kewarganeraan Orient Jangan Sampai Memecah Belah Masyarakat Sarai

Avatar photo
Foto : Istimewa

KUPANG-DELEGASI.COM–Urusan mengenai status kewarganegaraan Orient Riwu Kore (Bupati Sabu Raijua terpilih) sudah berproses sampai ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Dalam waktu dekat, Kemenkumham akan mengambil keputusan. Oleh karena itu, semua pihak harus bersabar dan tetap tenang menanti keputusan tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Timur (NTT), Cen Abubakar, Senin (15/2/2021).

BACA JUGA : Calon Bupati Terpilih di Papua Diadukan ke Mabes Polri

Cen meminta dan mengajak semua pihak untuk lebih arif dan bijak dalam menyikapi status kewarganegaraan Orient Riwu Kore. Sebab hal ini sudah menjadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan. “Ya kita tunggu saja keputusannya seperti apa,” ujarnya.

Menurut Cen, polemik seputar status kewarganegaraan Orient dan pernyataan-pernyataan dari berbagai pihak selama ini hanya merujuk pada surat elektronik yang dikeluarkan oleh salah satu instansi. Semestinya, lanjut Cen, pembicaraan atau diskusi tentang persoalan ini harus berdasarkan pada data yang sebenarnya. “Selama ini banyak pernyataan yang keluar dari berbagai pihak hanya berdasarkan asumsi. Tidak berbasikan data ataupun bukti-bukti otentik,” ujarnya.

BACA JUGA : Curahan Hati Mantan Wawali Kota Kupang, Atas Kepergian Istri Tercinta Viktoria Tandi-Hurek

Cen berharap, diskusi-diskusi maupun penyampaian pendapat pribadi terkait status kewarganegaraan Orient harus juga mempertimbangkan aspek keamanan di masyarakat, khususnya masyarakat di Sabu Raijua. “Harus dipertimbangkan dengan baik. Jangan sampai diskusi-diskusi ataupun pernyataan-pernyataan pribadi justru menimbulkan konflik dan memecah belah masyarakat di bawah terutama masyarakat Sabu Raijua,” harap Cen.

“Sekali lagi kami berharap kita tidak lagi menciptakan diskusi-diskusi yang menyesatkan yang kemudian menimbulkan chaos (kekacauan) di masyarakat. Kita sama-sama menanti keputusan dari lembaga yang berwenang,” ungkapnya.

//delegasi(**/tim)

Komentar ANDA?