Hukrim  

Polisi Bekuk Pemerkosa Siswi SMP yang Sudah Hamil Enam Bulan di TTS

Avatar photo
Ilustrasi Pemerkosaan// Foto: Istimewa

SOE, Delegasi.Com – Polisi membekuk Yopi Benu, tersangka yang diduga memperkosa siswi SMP asal Desa Toblopo, Kecamatan Amanuban Barat, Kbupaten Timor Tengah Selatan hingga hamil enam bulan. Kini, Yopi mendekam di sel Mapolres TTS.

Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto DS, SIK, dikonfirmasi Selasa (24/9/2019), sebagaiman dirilis pos kupang.com melalui Kasat Reskrim, Iptu Jamari, membenarkan penangkapan Yopi Benu.

“Kita tangkap Yopi seusai periksa saksi dan korban. Tersangka langsung dijebloskan ke sel selama 20 hari ke depan,” ungkap Jamari.

Regina Benu, ibu kandung korban, mengaku senang ditangkapnya Yopi Benu, dan memuji polisi.

Dia berterima kasih kepada Polres TTS merespons cepat membekuk pelaku dan berharap dihukum berat.

Diberitakan sebelumnya, siswi SMP asal Desa Tublopo, Kecamatan Amanuban Barat, sebut saja Bunga (13), pingsan di kelas saat mengikuti pelajaran, Selasa pekan lalu. Ternyata Bunga hamil enam bulan, diperkosa tetangganya, Yopi Benu.

Ditemui di Tublopo, Sabtu (21/9/2019), Mawar menceritakan, pada Rabu (16/1/2019) malam, Yopi Benu mendobrak pintu rumahnya ketika ia terlelap tidur di ruang tamu. Yopi Benu memperkosa Mawar meski sempat berusaha berteriak.

Seusai melampiaskan nafsu bejatnya, Yopi Benu meninggalkan korban.

Beberapa hari kemudian korban kembali diperkosa Yopi Benu di semak-semak ketika ke sekolah.

//delegasi(*/ger wisung)

Komentar ANDA?