JAKARTA, DELEGASI.COM – Kepolisian RI bakal mendalami dugaan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melakukan pemufakatan jahat terkait dengan aksi terorisme.
“Nanti saudara M akan dilakukan pemeriksaan dan apa yang ditemukan hasil penggeledahan akan dilakukan penelitian oleh puslabfor,” ucap Ramadhan.
Diketahui, Munarman ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.30 WIB.
Selanjutnya, polisi juga melakukan penggeledahan di bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Di sana, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut bahwa Munarman diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Namun belum dirinci terkait kasus apa tindak pidana tersebut.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” ucapnya.
//delegsi(CNN)