Polisi Selamatkan 21 Pekerja Migran NTT yang Hendak Dikirim ke Malaysia

  • Bagikan
Jajaran Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menyelamatkan 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia, Senin (17/6/2019).//Foto: Kompas

Batam, Delegasi.Com – Jajaran Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menyelamatkan 21 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia, Senin (17/6/2019), seperti dikutip kompas.com.

Puluhan PMI yang berasal dari Nusa Tenggara Timur ( NTT) ini akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang lengkap, melalui pelabuhan yang tidak resmi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal pada Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, di mana anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya calon PMI ilegal yang datang dari NTT.

Para PMI ini tiba di Batam melalui jalur laut dengan memanfaatkan arus balik Lebaran untuk tujuan dapat menjadi PMI ilegal di Malaysia.

Di Batam, mereka ditampung di rumah Mursalin yang berperan sebagai pengurus atau penampung PMI ilegal di Batubesar, Nongsa, Batam.

“PMI tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk persyaratan sebagai PMI yang resmi,” kata Erlangga, saat memberikan keterangan pers di Polda Kepri, Senin (17/6/2019).

Dari penyelidikan tersebut, 1 orang yang diduga sebagai pelaku yang mengurus atau menampung 21 PMI ilegal tersebut dibawa ke kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari 21 orang PMI asal NTT ini, 15 orang di antaranya laki-laki dan 6 orang perempuan. Mereka berasal dari Kabupaten Malaka 14 orang, Kabupaten Belu 6 orang dan 1 orang dari Kabupaten Kupang.

“Kemudian untuk PMI ini kami koordinasi dengan pihak BPN3TKI untuk tindak lanjut pemulangan mereka ke daerah asal,” ujar dia.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap tersangka Mursalin yang merupakan jaringan tindak pidana penempatan PMI secara ilegal.
Dari pasal yang dilanggar yakni Pasal 80, 81, dan 83 UU RI No18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. Bayar Rp 3 juta

Sementara itu Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi korban, mereka dimintai biaya yang jumlahnya bervariasi antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per orang.

“Dari 21 orang PMI ilegal yang kami amankan, ada dua orang yang masih di bawah umur. Semuanya berasal dari NTT,” kata Dhani.

Dari hasil penyelidikan, tersangka Mursalin sudah melakukan aksinya selama 1 tahun. Tersangka adalah pengurus dan juga penampung PMI ilegal setelah tiba di Batam.

“Untuk perekrut masih dalam penyidikan dan namanya sudah kami kantongi, baik perekrut maupun yang akan mengirimkan para PMI ilegal ini ke Malaysia dengan catatan menggunakan transportasi yang dia miliki,” ujar dia.

Selain 21 PMI yang menjadi korban dan 1 tersangka, Subdit IV Ditreskrimum juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit Mobil Innova warna silver, 1 unit ponsel merk Strawberry warna merah serta 1 unit ponsel merk vivo warna merah kombinasi biru.
//delegasi(kompas/hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan