Hukrim  

Polisi Tangkap Oknum PNS Pemilik AK-47

Avatar photo
Kabid HUmas Polda NTT,Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kupang, Delegasi.com  – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap JAB (42), salah seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) NTT atas tuduhan memiliki senjata api laras panjang jenis AK 47 beserta sejumlah pelurunya.

Dirilis AntaraNews,  Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast ketika dikonfirmasi wartawan di Kupang, Rabu (1/8/2018), membenarkan hal tersebut dan mengaku bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan.

“Kasus ini masih dalam pengembangan oleh Polda NTT setelah tersangka JAB diamankan pada Rabu subuh atas tuduhan kepemilikan senjata api jenis AK-47,” katanya.

Ia mengatakan penangkapan terhadap oknum PNS itu dilakukan oleh tiga anggota Polda NTT setelah mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya kepemilikan senjata api laras panjang oleh warga sipil yang memang dilarang oleh UU.

Kejadian bermula pada pukul 01.00 WITA saat seorang anggota intelijen menelpon Bripka JT anggota Polda NTT bahwa pihaknya melihat pelaku JAB membawa senjata api laras panjang sambil mengendarai sebuah kendaraan bermotor.

Setelah menadapat laporan tersebut, Bripka JT langsung menghubungi dua temannya untuk mengecek informasi tersebut. Usai mendapatkan informasi itu, pada pukul 03.00 WITA dilakukan pengejaran terhadap pelaku.

Setibanya di jalan El Tari Kota Kupang, pelaku kemudian ditabrak oleh anggota kepolisian yang mengejarnya. Meskipun sudah jatuh, pelaku kembali berdiri dan melarikan diri.

“Sempat terjadi pengejaran antara petugas kepolisian dengan pelaku, namun akhirnya ditangkap juga,” ujarnya.

Saat ini pelaku bersama seorang pengantarnya berinisial MR (38) sedang ditahan di Mapolda NTT, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Namun dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku masih memiliki sepucuk senjata api jenis CIS Ori Kaliber 5,5 dan satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver.

Kabid Humas Polda NTT mengatakan akan memberikan keterangan lengkap jika proses pemeriksaan dan pengembangannya sudah selesai.//delegasi(AntaraNews)

Komentar ANDA?