JAKARTA, DELEGASI.COM – Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ), Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada Selasa pagi (13/10). Ahmad Yani, yang juga anggota Komite Eksekutif KAMI, menyebut rekannya ditangkap di kediamannya pada pukul 04.00 WIB.
“Ya betul jam 04.00 WIB pagi tadi,” kata Ahmad Yani saat dihubungi CNNIndonesia.com , Selasa (13/10).
Ahmad Yani dugaan Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena petugas yang menjemput mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri.
Saat dijemput petugas, Syahganda tidak didampingi kuasa hukum. Ahmad Yani mengatakan KAMI tengah mempersiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukum.
Ahmad Yani lalu berlalu bahwa Syahganda tidak mungkin terlibat di dalam kericuhan perkenalan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dia menampik anggapan jika Syahganda disebut menunggangi atau pun mensponsori.
“Keliru jika ada anggapan seperti itu. Kalau sponsor, ya seperti apa. Pak Syahganda ini kan intelektual. Doktor. KAMI juga gerakan intelektual,” kata Ahmad Yani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum ada info soal penangkap tersebut di Polda. Sementara Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku akan mengecek terlebih dahulu ihwal penangkapan Syahganda Nainggolan.