Hukrim  

Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus “Chat” Whatsapp

Avatar photo
kasus selingku
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan.(POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI )

Jakarta, Delegasi.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

“Iya Rizieq (sudah ditetapkan tersangka),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2017).

Dirilis kompas.com, Wahyu belum mau merinci, alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan tersangka Rizieq. Dia juga belum menjelaskan pasal apa saja yang dijerat kepada Rizieq.

Namun, Wahyu menambahkan, pada hari ini berkas perkara Firza telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Berkas perkara tersangka FH hari ini kami sudah limpahkan,” kata Wahyu.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka. Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.

Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Hambat Penyidikan

Sebelumnya diberitakan, kepolisian masih menunggu pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, kembali ke Indonesia. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Rizieq menghambat penyidikan kasus chat WhatsApp berkonten pornografi jika tak segera memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Dia berada di luar negeri, menghambat (proses hukum),” kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5/2017).

Argo mengatakan, pihaknya berharap Rizieq segera kembali ke Indonesia untuk memberi keterangan terkait kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq.

Dia tak menegaskan tindakan yang dilakukan penyidik agar Rizieq hadir dalam pemeriksaan. Argo juga tak memastikan apakah ada pasal yang dikenakan terhadap Rizieq atas perbuatan menghambat penyidikan.

“Kita tunggu saja,” ujar Rizieq.

Rizieq diketahui saat ini berada di Arab Saudi. Dalam kasus chat WhatsApp, polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.//delegasi (*/hermen)

Komentar ANDA?