Polres Flotim, Lanjutkan Kasus Dugaan Fitnah Oknum Pengacara PT BPR Bina Usaha Dana

Avatar photo
Pelapor korban dugaan fitnah Elisabeth Ede Keraf, selaku Debitur PT.BPR Bina Usaha Dana, dan didampingi Perwakilan PADMA Indonesia, Cabang Flotim-Lembata, San Kwen, saat mendatangi Mapolres Flotim, Selasa, 30/11/2021, membuat Laporan Polisi terhadap Pengacara Ipi Daton,SH. (LK/Delegasi.Com/BBO)

LARANTUKA-DELEGASI.COM– Kasus dugaan fitnah oleh Yoseph Philipi Daton, SH, Pengacara PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana, di Flotim, terhadap Debitur Richardus Leo, dan Istrinya Elisabeth Ede Keraf, terkait upaya suap uang sebesar Rp 25 juta kepada dirinya, (Ipi Daton, red) melalui pernyataan yang dilansir salah satu Media Elektronik, kini bergulir lagi.

Setelah sempat endap, pasca diadukan Elisabeth Keraf, selaku korban dugaan fitnah kepada Polres Flores Timur, Senin, 22 Februari 2021, lalu.

Terkini, Korban dugaan fitnah, Elisabeth Keraf, didampingi Lembaga Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, melalui Perwakilan di Flotim, San  Kwen, memberi atensi khusus, dengan kembali mendatangi Markas Kepolisian Resort (Polres) Flotim, pada Selasa, 30 November 2021, Pagi untuk membuat Laporan Polisi (LP).

Baca juga:

Gabriel Goa: PT BPR Bina Usaha Dana Terlibat Penyalahgunaan Kekuasaan dan Malaadministrasi

Dana APBD Flotim ke PT BPR Bina Usaha Rp 17,250 Miliyar Lebih, Baru Disetor Kembali Rp 12,630 M lebih

Laporan Polisi per Selasa, 30 November 2021 ini, diterima Aipda Zainal Aryfin Billa, dengan nomor: STPL/303/XI/2021/SPKT.

Hal ini dibenarkan Korban dugaan fitnah Ibu Elisabeth Keraf (46), dan juga Ketua PADMA Indonesia Cabang Flotim, San Kwen, saat dikonfirmasi Media, akhir pekan kemarin.

“Iyah, Kami telah mendampingi korban dugaan fitnah Ibu Elisabeth Keraf, melaporkan Pengacara Yoseph Philipi Daton, SH, bersama dua (2) Karyawan PT. BPR Bina Usaha Dana, yakni Ry.M.Lewar dan Loti Fernandez Aikoli ke Polres Flotim, Selasa, 30 November 2021.

Kami siap mendukung Polres Flotim untuk menuntaskan kasus ini ke tingkat Pengadilan, secara adil dan damai,”ujar San Kwen.

Hal yang sama juga ditegaskan Ketua Dewan PADMA Indonesia, Gabriel Goa, saat diminta tanggapannya.

“iyah benar, Kami juga selaku Pihak yang telah menerima kuasa dari Debitur Ibu Elisabeth Keraf dan Suaminya Richardus Leo, juga memberi atensi khusus untuk kasus dugaan fitnah yang telah dilaporkan ke Polres Flotim.

Prinsipnya, Kami siap berkoordinasi, mendukung Polres Flotim melanjutkan proses hukum kasus ini sampai ke tingkat Pengadilan.

Agar ada kepastian hukum, serta terpenuhi rasa keadilan dan perdamaian bagi korban dugaan fitnah,”ujar Gabriel Goa.

Ia meminta Penyidik Polres Flotim melanjutkan kasus ini ke tahapan penyidikan.

“Buka saja kasusnya. Apalagi, sudah dibuat pengaduan sejak 22 Februari 2021.

Ini mau berulang tahun lagi.

Kami siap back up dan kooperatif,”tukasnya.

Sementara itu, Kapolres Flotim, AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K, melalui Kasi Humas, IPDA. Sanusi Anwar, sebagaimana dilansir Pos Kupang.Com, menyatakan, kasus ini pernah diadukan 22 Februari 2021.

Para pihak pun telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah itu, dilakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Negeri Flotim, dan disimpulkan bisa dinaikan ke tingkat penyidikan.

SP2HP pun telah diberikan kepada Pengadu, dan tanggal 30 November 2021 sudah dibuatkan Laporan Polisi.

Sehingga kelanjutannya Kita tunggu perkembangan proses hukumnya.

Dimana, para Pihak akan dipanggil kembali untuk mendengarkan keterangan sesuai peran masing-masing,”ujarnya.

Berikut pernyataan Pengacara Yoseph Philipi Daton,SH, yang dilansir Aksinews.Com, per 20 Februari 2021, ” Dalam perjalanan Saya melanjutkan permohonan sita eksekusi, datanglah ke rumah Saya, Pengacaranya (Pengacara Lama, red) Richardus Leo, menghantar uang Rp. 25 juta.

Saya tanya, uang ini untuk apa? Saya punya harga diri.

Saya punya profesi tidak bisa dinilai dari uang Rp. 25 juta.

Silahkan bawa uang itu, kembalikan kepada yang bersangkutan,”.

Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk pemfitnahan, sehingga berbuntut diadukan ke Polres Flotim, Senin, 22 Februari 2021.

Pada bagian lainnya, Pengacara Lama Richardus Leo, Gregorius Senari Durun, SH, kepada Media membantah keras dirinya disebut-sebut telah berupaya suap dengan menghantar uang Rp.25 juta ke Pengacara PT. BPR Bina Usaha Dana, Ipi Daton, SH di rumahnya.

Uang suap Rp. 25 juta yang mana itu, yang dibawa ke rumah Ipi Daton,SH.

Tidak pernah ada itu uang Rp. 25 juta yang dikasih Debitur Elisabeth Keraf, untuk suap Dia (Ipi Daton, SH).

Benar, bahwa Debitur Elisabeth Keraf pernah berikan uang Rp. 5 juta, untuk setor cicilan ke kantor PT. BPR Bina Usaha Dana, tapi ditolak, dan diminta untuk didebetkan, sehingga Saya bawa pulang ke klien Saya.

Kemudian, ada uang Rp. 20 juta untuk tujuan konsiasi di Pengadilan Negeri Larantuka waktu itu, tapi juga karena tidak ada kata sepakat dengan Kreditur PT.BPR Bina Usaha Dana, sehingga uang itu pun tak jadi diserahkan melalui Majelis hakim.

Jadi, kalau Pengacara Ipi Daton,SH bilang itu uang suap, itu tidak benar.

Boleh, hak dia katakan itu upaya suap.

Silahkan, polisi gali fakta hukumnya.

Dengan senang hati, Saya siap bersaksi,”pungkasnya, semangat.

Sikap Pengacara Ipi Daton, SH, selaku pihak terlapor, belum dikonfirmasi Delegasi. Com, terkait Laporan Polisi, dari pihak terlapor Elisabeth Keraf, per Selasa, 30 November 2021.

Hanya saja, sebagaimana dilansir Pos Kupang.Com, belum lama ini, Ipi Daton,SH, yang ditemui 8 Desember 2021 dalam nada tanya,  nyatakan, “Bukannya sudah buat laporan terdahulu, dan sudah diperiksa? Kok ada laporan Polisi baru lagi? Satu perkara dua LP?

Masalah sudah jatuh tempo, minta rescedule, kemudian laporkan fitnah, apa hubungannya?,”.

Asal tahu saja, kasus ini sejak Februari 2021, masih di laci Polres Timur, kini hampir di penghujung Desember 2021, kembali kencang, setelah Pelapor, sekaligus korban dugaan fitnah, Elisabeth Ede Keraf, dan Suaminya Richardus Leo, yang terus berjuang mencari keadilan, diback up penuh PADMA Indonesia, dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia.

Elisabeth Keraf didampingi Perwakilan PADMA Indonesia, di Flotim dan Lembata, San Kwen, mendatangi Polres Flotim, membuat Laporan Polisi, per 30 November 2021, Pagi.

Kita tunggu saja proses hukum selanjutnya.

//Delegasi (BBO)

Komentar ANDA?