Hukrim  

Polres Kupang Kota Ciduk Ketua HTI Bersama Istrinya

Avatar photo

KUPANG, DELEGASI.COM – Ketua HTI, Suryadi Koda, bersama istrinya diciduk pihak kepolisian Polres Kupang.

Penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polresta Kupang terhadap kedua terduga tersangka berkat kerja sama antara brigade Meo dan warga setempat diilis Pos Kupang.com

Penangkapan terhadap ketua HTI bersama istrinya, seperti dirilis Pos Kupang.com terjadi sekitar pukul 13.00 siang di kos-kosan di Air Lobang 3, jalan Oebonik 1, RT 1 RW 2 Kelurahan Sikumana.

“Penangkapan tersebut bermula melalui hasil penelusuran dari video yang viral di media sosial dan selebaran-selebaran yang meresahkan masyarakat,” demikian disampaikan Ketua Brigade Meo, Mercy Saubelen, Sabtu (30/5/2020) di kantor Polres Kupang Kota.

Setelah mendapatkan informasi awal tersebut, terang Mercy, brigade Meo, kemudian berusaha mengambil inisiatif untuk pergi mencari dia ( Suryadi Koda), meminta keterangan, sekaligus meminta pertanggungjawabannya atas video-video dan brosur-brosur yang disebar.

Saat warga datang ke Kos-kosannya, jelasnya, awalnya kedua suami istri tersebut itu tidak mengizinkan warga untuk masuk.

Untuk mengantisipasi kerusuhan, pihak Brigade Meo kemudian melakukan pendekatan persuasif dengan mereka.

“Jadi kita mencari informasi dan mencari tahu tempat tinggal di mana, kita mendahului masyarakat. Kita ke sana mengamankan dia dan membawa dia ke kantor polisi supaya dia bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya dan juga menghindari perbuatan anarkis yang dapat mencelakakan dia,” ujarnya.

Waktu mengamankan itu, lanjut Mercy, kita sudah menyerahkan kepada kepolisian beserta barang bukti.

Sementara itu, Kapolres Kupang Kota, AKBP, Satrya Perdana Binti Tarung, S. I. K, mengatakan, yang pasti sudah diamankan dan akan dilakukan interograsi dan penyelidikan lebih lanjut.

Kami harap, terang AKBP Satrya Perdana, masyarakat dapat tetap tenang dan tetap jaga kesehatan dan mengikuti pedoman protokol covid-19.

Ketua HTI, Suryadi Koda, Pernah ditangkap oleh Brigade Meo sebelumnya dan pernah dibawa ke Polresta Kupang Kota.

” Suryadi itu adalah pemain lama, dimana pihaknya juga sudah pernah menangkapnya beberapa kali dan sudah pernah bawa ke sini ( Polresta Kupang Kota),”

Demikian disampaikan Ketua Brigade Mei, Mercy Siubelan di Kantor Polres Kupang Kota.

Dia katakan, Waktu itu kita tangkapnya di Oesapa dan kita bawa dia datang ke sini ( Polres Kupang Kota).

” Waktu itu dia bikin surat pernyataan untuk tidak beraktivitas tetapi sekarang ini kan mereka sudah beraktivitas dan membagi-bagi brosur , menyebar video dan itu yang sangat meresahkan,” ujarnya.

Mereka ( Suryadi Koda Cs) menyebarkan brosur, kata Mercy, dengan paham khilafah dan HTI sendiri sudah dilarang penyebarannya.

Proses pengiriman brosur menurut berita, jelas Mercy, dilakukan dengan cara menyisipkan di koran dan dititip kepada loper Koran.

“Isi ringkas brosur itu tadi, beta pernah baca sekilas itu yaitu mengajak untuk paham khilafah dan meninggalkan paham demokrasi dan menganut paham khilafah,” ujarnya.

Dikatakan Mercy, nanti kita minta polisi untuk mendalami siapa-siapa anggotanya.

Jadi kita berharap, terang Mercy, polisi bisa proses.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?