Polri soal Aktivis KAMI: Kalau Sudah Ditahan, Tak Ada Keraguan

Avatar photo
Salah satu tokoh KAMI, Jumhur Hidayat yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. (ANTARA/RENO ESNIR)

JAKARTA, DELEGASI.COM – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengklaim penyidik sudah memiliki bukti kuat untuk menjerat sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, hingga Anton Permana.

Para tersangka itu diduga menghasut lewat media sosial untuk membuat kerusuhan saat demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja 8 Oktober lalu.

“Kalau penyidik itu sudah menahan seseorang, menersangkakan seseorang, itu sudah tidak ada keragu-raguan lagi,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10).

Menurutnya, keterkaitan unggahan para tokoh KAMI dengan kericuhan selama aksi unjuk rasa dapat terlihat dari pengakuan para perusuh yang terpengaruh hoaks di media sosial.

Namun, Awi tak mau menjelaskan lebih lanjut soal klaim keterkaitan tulisan para Jumhur dan kawan-kawan di media sosial sehingga menyulut kericuhan dalam unjuk rasa pekan lalu.

Jenderal bintang satu itu hanya menyebut beberapa bukti dalam menjerat para tersangka, seperti hasil pemeriksaan ahli bahasa, ahli Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), dan ahli hukum pidana.

“Itu kan suatu tugasnya penyidik untuk membuat konstruksi hukum. Sehingga, apa yang dikatakan yang bersangkutan di media sosial, kemudian ditarik benang merahnya sampai di lapangan,” ujarnya.

Beberapa contoh unggahan tokoh KAMI yang diklaim Polri memicu kerusuhan, yakni Anton Permana yang menggunggah istilah “Negara Kepolisian Republik Indonesia” sebagai kepanjangan NKRI.

Kemudian, Jumhur Hidayat menulis UU Cipta Kerja primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus. Terakhir, Syahganda Nainggolan menggunggah foto yang diberi keterangan tak sesuai dengan kejadian.

Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) soal penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga pasal KUHP tentang penghasutan.

Selain tiga petinggi KAMI itu, polisi juga menjerat enam tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Beberapa di antaranya merupakan tokoh KAMI Kota Medan, Sumatera Utara. Para tokoh KAMI di Medan diduga membuat skenario kerusuhan seperti 1998 dalam demo tolak Omnibus Law.

//delegasi(cnn)

Komentar ANDA?