PPKM dan Harapan Bagi Warga

  • Bagikan
Romo Agustinus Siswani Iri, Pr, Rohaniawan Katolik Tinggal di Bandung. //Foto: delegasi.com (BBO)

“Pahamilah bahwa PPKM bukanlah cara pemerintah untuk mengurung masyarakat di rumahnya sendiri. Memang ada penyekatan di belbagai titik di kota dan daerah perbatasan.
Penyekatan oleh aparat kepolisian tersebut bertujuan untuk menyelamatkan kita. Bila semua seenaknya traveling, maka khawatir akan menularkan corona ke daerah lain. Apalagi jika tinggal di daerah zona merah atau ingin pergi ke zona merah”

Agustinus Siswani Iri

 

 

DELEGASI.COM–Penyebaran Covid 19 di Indonesia semakin hari semakin bertambah kasus penularandan kematian akibat dari virus corona.

Sejumlah negara telah membantu Indonesia dalam penanganan Covid-19 beberapa hari belakangan ini. Negara-negara ini mengirim berbagai alat kesehatan hingga hingga jutaan dosis vaksin.

Hal ini karena Indonesia merupakan salah satu negara yang terdampak cukup parah karena Covid-19.

Pemerintah Indonesia terbuka menerima uluran bantuan dari negara sahabat untuk membantu penanggulangan Covid-19.

Mengutip berbagai sumber berikut beberapa negara yang telah mengirimkan bantuan kepada Indonesia.

1. Australia

Australia telah mengirim seribu ventilator pada Jumat, 9 Juli 2021 lalu.

Pemerintah Australia juga akan mengirim 2,5 juta dosis vaksin AstraZeneca, alat uji medis, dan perlengkapan oksigen. “Australia akan memberikan oksigen dan alat kesehatan senilai $12 juta atau setara Rp130 miliar,” jelas Menteri Luar Negeri Australia, Marise Payne

2. Amerika Serikat

Pemerintah Amerika Serikat mengirim empat juta dosis vaksin Moderna. Pengiriman ini juga dikatakan sebagai salah satu sumbangan vaksin terbesar dari AS sejauh ini.

3. Inggris

Pemerintah Inggris berencana
menyumbang vaksin untuk Indonesia. Namun menurut Menlu RI Retno Marsudi hal tersebut belum bisa dijelaskan secara pasti. “Mengenai jumlah dan waktu pengiriman masih akan kita bahas lebih lanjut,” kata Retno dalam konferensi pers virtual.

4. Uni Emirat Arab

Uni Emirat Arab telah mengirim 500 ribu vaksin Sinopharm untuk Indonesia pada Mei lalu. Rencananya pekan depan mereka akan mengirim 250 ribu dosis lagi

5. Jepang

Pemerintah Jepang mengirimkan bantuan 998.400 dosis vaksin Covid-19 jadi AstraZeneca ke Indonesia pada 1 Juli lalu.

Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan ratusan ribu dosis vaksin itu merupakan pengiriman gelombang pertama dari rencana dua kali pengiriman vaksin dukungan pemerintah Jepang.

6. Singapura

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Singapura mengirimkan paket bantuan Covid-19 berupa 200 ventilitator dan 256 silinder oksigen kosong berukuran 40 liter.

Selain menerima bantuan penanganan kesehatan akibat Covid 19 dari luar negeri, Pemerintah Indonesia pun telah melakukan sejumlah tindakan mengurangi penyebaran.

Pelbagai upaya bisa dilakukan dengan tindakan yang dapat dibuat oleh semua pihak dibawah koordinsi pemerintah pusat maupun daerah.

Sebagai upaya yang lebih komprehensif
pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM di sejumlah wilayah yang peningkatan pasien positive corona meningkat cepat.

Presiden RI, Joko Widodo, menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali. PPKM darurat ini berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 dan akan diperpanjan sampai 25 Juli ini guna menekan laju penularan virus Covid-19.

Presiden mengatakan bahwa pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir, ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.

Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yanglebih tegas. Kebijakan yang lebih tegas ini diumumkan Presiden setelah mendapat masukan dari berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

Selain itu, Presiden juga menyatakan pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.

Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat￾obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.

Berdasarkan data yang diunggah di laman covid19.go.id per Rabu (30/6).

Pemerintah tidak hanya fokus menekan ledakan kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali tetapi juga upaya antisipasi agar untuk menekan penambahan signifikan kasus virus corona di luar Jawa-Bali.

Pemerintah memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali diberlakukan pada 43 Kabupaten atau Kota yang berada di 20 Provinsi dan memiliki level asesmen 4.

Sedangkan rincian level asesmen atas Kabupaten atau Kota di Luar Pulau Jawa-Bali yakni:
(a) Level 4 sebanyak 43 Kab/Kota,
(b) Level 3 sebanyak 187 Kab/Kota, dan
(c) Level 2 sebanyak 146 Kab/Kota.

Pada PPKM Mikro. Guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di luar Pulau Jawa-Bali, pemerintah juga meminta Pemda agar meningkatkan kapasitas rumah sakit khusus Covid-19 menjadi 40 persen.

PPKM merupakan kependekan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang digunakan pemerintah sebagai salah satu cara untuk mengendalikan laju penularan COVID-19.

PPKM Darurat berjalan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.Monitoring kegiatan masyarakat akan dilakukan hingga ke level kecamatan.

Kegiatan yang harus dimonitor terdapat dalam Inmendagri No.15 Tahun 2021.

Sedangkan indikator-indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 sudah tercantum dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4805/2021 tertanggal 30 Juni 2021.

PPKM Darurat bertujuan mengurangi penyebaran virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial dan akhirnya mengendalikan laju penularan Covid-19.

Langkah ini juga disertai dengan
meningkatkan tes dengan sasaran yang tepat (targeted testing) untuk mengetahui sebenarnya peta penyebaran penyakit dan peta risiko di masyarakat. Sejumlah aturan pun disiapkan.

Aturan-aturan selama PPKM darurat di bawah ini perlu kembali diingat agar tujuan penurunan kasus COVID-19 di Indonesia tercapai. Berikut aturan selama PPKM darurat yakni :

1, Seratus persen Work from Home untuk sektor non essentia.

2, Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

3, Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain aturan adapun sanksi pidana yang digunakan bagi pelanggar kebijakan
PPKM Darurat mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 212 dan Pasal 218, serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pelanggar yang menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar dapat dipidana, sesuai dengan ketentuan UU tersebut.

Tetapi juga digunakan undang-undang yang lain yang ada, misalnya UU yang terkait dengan masalah penegakan protokol kesehatan pandemi itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian UU tentang Wabah Penyakit Menular.

Sementara untuk pihak yang melanggar kebijakan PPKM Darurat dengan menciptakan kerumunan yang cukup besar hingga menimbulkan klaster Covid-19 mereka akan diancam menggunakan KUHP pasal 212 dan 218.

Pasal KUHP tersebut dapat dikenakan kepada pelanggar apabila sudah diberi peringatan tetapi tetap tidak mengindahkan kebijakan PPKM Darurat.
Yang dikenakan berdasarkan Pasal 212 KUHP yaitu pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400 ribu.

Sementara pelanggar kebijakan PPKM Darurat yang dikenakan sanksi Pasal 218 KUHP yaitu pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu.

Untuk menjerat para pelanggar kebijakan PPKM Darurat, ada juga pasal yang disiapkan yakni Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yaitu sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Dan apabila karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Selain itu terdapat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol.

Aturan itu mengancam masyarakat yang melanggar kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Adapun tujuan kekarantinaa kesehatan ini yaitu 1) melindungi masyarakat dari penyakit, resiko yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, 2) melakukan pencegahan dan menyangkal penyakit, faktor resiko kesehatan masyarakat yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, 3) peningkatan ketahanan nasional dalam bidang kesehatan masyarakat, dan 4) pemberian perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.

Kebijakan yang sudah ditempuh oleh pemerintah Indonesia dalam penanganan Covid- 19 dihadapkan dengan masalah dilapangan yakni pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran terhadap aturan PPKM.

Selama penerapan PPKM , Jokowi meminta masyarakat untuk tetap waspada, disiplin dan mendukung kerja pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Saya minta seluruh rakyat Indonesia tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan yang ada, displin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Indonesia Maju, Senin (1/7/2021).

Masyarakat diharapkan untuk meningkatkan kedisiplinan sebagai kunci sukses PPKM Darurat dan PPKM Mikro.

Tanpa kedisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) masyarakat terhadap PPKM , upaya penanganan bersama Covid-19 akan sia-sia.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan mikro telah dimulai sejak3 hingga 20 juli 2021 dan diperpanjang sampai 25 Juli ini.

Mengapa harus PPKM? Penyebanya karena mobilitas massal sudah terbukti menaikkan jumlah pasien corona. Buktinya pasca libur , jumlah orang yang terinfeksi virus Covid-19 melonjak, dari 8.000 ke lebih dari 20.000 orang per hari bahkan sekarang 50.000 an per hari.

Pahamilah bahwa PPKM bukanlah cara pemerintah untuk mengurung masyarakat di rumahnya sendiri. Memang ada penyekatan di pelbagai titik di kota dan daerah perbatasan.
Penyekatan oleh aparat kepolisian tersebut bertujuan untuk menyelamatkan kita.

Bila semua seenaknya traveling, maka khawatir akan menularkan corona ke daerah lain. Apalagi jika tinggal di daerah zona merah atau ingin pergi ke zona merah.

Pahamilah perjuangan para tenaga kesehatan di Rumah Sakit. Mereka rela berjibaku dan mengorbankan keselamatannya sendiri, demi merawat pasien corona. Jangan sampai jumlah pasien Covid bertambah hanya karena kita malas menaati PPKM lalu kabur keluar kota atau daerah .

Jika ingin PPKM sukses maka semua orang harus disiplin, baik yang berstatus petani, nelayan, karyawan swasta, pegawai negeri, maupun pelajar dan lain sebagainya. Kurangi mobilitas dan tiggal di rumah saja.

Tetaplah menaati protokol kesehatan dan jangan pernah melepas masker saat berada di luar hunian.

Jagalah imunitas tubuh dengan mengkonsumsi makanan bergizi dan jaga juga higienitas lingkungan.
Masyarakat adalah garda terdepan untuk mensukseskan PPKM, dengan itu virus Covid dapat teratasi***

Penulis adalah Rohaniawan Katolik, Tinggal di Bandung

Komentar ANDA?

  • Bagikan