Presiden Jokowi Didesak Perintahkan Menkes RI Selesaikan Hak Jasa Nakes Covid-19 di RSUD Larantuka Flotim Rp5,6 M

Avatar photo

LARANTUKA-DELEGASI.COM–Kisruh Hak Jasa Petugas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Hendrikus Fernandez Larantuka-Flores Timur-Nusa Tenggara Timur, terkait klaim pelayanan pasien Covid-19 Flotim tahun 2021 senilai Rp.5,6 M berbuntut panjang.

Pasca aksi damai 1000 lilin, Kamis, 03 November 2022, Malam di Halaman RSUD Larantuka, kini tekanan lebih dari 500 Tenaga Kesehatan dan Karyawan di Rumah Sakit milik Pemda Flotim itu berlanjut mendesak Pemerintah segera membayar hak jasa pelayanan pasien Covid-19 Flotim tahun 2021 senilai Rp.5,6 M yang belum diselesaikan hingga kini.

Dikoordinir langsung dr.Fitri, Yeni Temaluru, Ibu Clara Oa Doken,A.Md.Kep, Blasius Muda dan Amir Riangtobi, Ratusan Nakes dan Karyawan RSUD Larantuka, menyerbu Kantor Bupati dan DPRD Flotim menuntut haknya.

Aliansi Tenaga Kesehatan dan Karyawan RSUD Larantuka, didukung penuh Aparat Kepolisian Resort Flotim, diperkuat Gerakan Anti Korupsi (Gertak) Flotim-Lembata, pimpinan Kanisius Soge,dkk turun berjalan kaki membawa Poster dan Spanduk, dari Halaman RSUD Larantuka, tepat pukul 09.00 WITA, menuju Kantor Bupati Flotim untuk membacakan dan menyerahkan pernyataan sikapnya, kemudian berlanjut jalan kaki ke Kantor DPRD Flotim, pukul 11.00 WITA, juga membacakan dan menyerahkan 3 point tuntutan tersebut.

Adapun, 3 point penting tuntutan dari 500 lebih Tenaga Kesehatan dan Karyawan RSUD Larantuka, yakni Pertama: Mendesak Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo (Jokowi,red) segera perintahkan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menyelesaikan persoalan uang jasa pelayanan Covid-19 tahun 2021 di RSUD dr.Hendrikus Fernandez, Larantuka-Flotim Nusa Tenggara Timur, senilai Rp.5,6 M.

Kedua: Menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur segera membayar uang jasa pelayanan Covid-19 RSUD dr.Hendrikus Fernandez Larantuka, tahun 2021 senilai Rp.5,6 M sebelum tanggal 15 Desember 2022.

Ketiga: Jika tidak diselesaikan Uang Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 tersebut sebelum tanggal 15 Desember 2022, maka dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta.

Aksi ini dikawal ketat Aparat Kepolisian Resort Flotim, mulai dari RSUD Larantuka ke Kantor Bupati dan finish di Gedung Bale Gelekat Lewotanah DPRD Flotim, dengan longmarch (berjalan kaki,red) sekitar 3 Km.

Meski harus bertarung dengan terik Matahari dan padatnya arus lalu lintas, namun Aliansi RSUD Larantuka berseragam putih, dan Gertak Flotim-Lembata ini berjalan solid serta tertib.

Meski terjadi kemacetan arus lalu lintas, di Perempatan Pasar Inpres Larantuka, sehingga sempat dialihkan Satuan Lantas Polres Flotim.

Tiba tepat pukul 12.00 WITA, di Gedung Bale Gelekat Lewotanah, DPRD Flotim, Aksi Damai nan Tertib ini yang juga memancing simpati warga sekitar yang berada di sepanjang jalan, juga pegawai DPRD Flotim dan Kompleks Rumah Jabatan Bupati Flotim.

Selain itu, mendapat liputan Media, yang luar biasa.

Aliansi RSUD Larantuka, dan Gertak Flotim-Lembata, kemudian diterima secara resmi oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Flotim, serta masuk ke Ruang Paripurna untuk membacakan dan menyerahkan tuntutan.

Setelah sempat beradu pendapat di pelataran Gedung Bale Gelekat Lewotanah, apakah boleh diijinkan masuk ke dalam ruangan Paripurna atau tidak.

Wakil Ketua DPRD Flotim, Matias Werong Enay (Fraksi Gerindra), Ketua Komisi C DPRD Flotim, Ignas Boli Uran (Fraksi Golkar), Wakil Ketua Komisi C, Muhidin Demon Sabon (Fraksi Gerindra), Wis Jean (Fraksi Gerindra), Anggota DPRD Rofinus Baga Kabelen (Fraksi PAN), Sudirmanto Thamrin (Fraksi PAN), Yoseph Sani Bethan (Fraksi Golkar), Yohanes Sili Rotok Bahy (Fraksi PDIP), Herman Vicky Bethan (Fraksi PDIP), Martinus Welan (Fraksi PDIP), Abdul Wahab (Fraksi NasDem), Mat Muktar (Fraksi NasDem), Emanuel Tukan (Fraksi NasDem/Hanura) dan Mikael Fernandez (Fraksi NasDem/Hanura), langsung menerima Aliansi Rumah Sakit ini.

Disaksikan Media, sempat bertukar pikiran, apakah perlu ada diskusi mendalam terhadap point tuntutan tersebut atau tidak.

Beberapa Anggota DPRD Flotim, diantaranya Ignas Boli Uran, Herman Vikcy Bethan, Yohanes Sili Rotok Bahy, dan Rofinus Baga Kabelen, sempat mengajak untuk berdiskusi mendalam.

Sementara, Abdul Wahab dan Muhidin Demon Sabon, berpendapat tidak perlu diskusi lagi karena sudah dibicarakan di berbagai forum, sehingga tinggal menunggu sikap tegas Pemda Flotim membayar hak jasa pelayanan Covid-19 ini.

Sehingga akhirnya disepakati, Aliansi Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka, langsung membacakan pernyataan sikapnya dan menyerahkan secara resmi ke DPRD Flotim, melalui Wakil Ketua Matias Werong Enay.

Akhirnya, Aliansi Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka, diberikan kesempatan menyerahkan 3 point tuntutannya tersebut ke Wakil Ketua DPRD Flotim, Matias Werong Enay, disaksikan Anggota Dewan dan Seluruh Tim Aliansi RSUD Larantuka.

Selain itu, Tuntutan juga diserahkan resmi kepada unsur Media.

Aksi ini berakhir damaj sekitar pukul 13.00 WITA.

Aliansi pun meninggalkan gedung Bale Gelekat Lewotanah secara tertib ke RSUD Larantuka, dikawal Aparat Kepolisian Resort Flotim dan Satuan Polisi Pamong Praja Setda Flotim.

Wakil Ketua DPRD Flotim, Matias Werong Enay pada kesempatan itu, mengapresiasi langkah yang diambil Aliansi RSUD Larantuka dalam menuntut hak jasa pelayanan pasien Covid-19 Flotim tahun 2021 senilai Rp5,6 M tersebut.

Meskipun, secara lembaga DPRD Flotim belum bersikap atas tuntutan tersebut, karena harus dibicarakan secara kelembagaan.

Dan, tentunya tetap berjalan sesuai mekanisme aturan yang berlaku.

“Hal yang positip adalah, Aliansi RSUD Larantuka sudah menyampaikan tuntutan secara profesional, dan tidak meninggalkan kewajiban pelayanan pasien di RSUD Larantuka.

Kami akan bicarakan secara kelembagaan dengan Pemda Flotim untuk menyikapi tuntutan ini,”ujarnya.

Dibagian lainnya, sebagaimana yang disadap Media, selama berlangsungnya pertemuan Aliansi dan DPRD Flotim, terendus terbuka dari beberapa Anggota Dewan, yakni Ignas Boli Uran dan Herman Vicky Bethan, bahwa hak jasa pelayanan pasien Covid-19 Flotim tahun 2021 senilai Rp.5,6 M, diajukan melalui RAPBD TA 2023 untuk dibayarkan.

“Saya perlu sampaikan komitmen DPRD Flotim bahwa hak jasa pelayanan pasien Covid-19 Flotim tahun 2021 ini, sudah menjadi sikap lembaga bahwa diajukan melalui RAPBD TA 2023 untuk dibayar oleh Pemda Flotim.

Sehingga Aliansi RSUD Larantuka diminta bersabar untuk mengikuti dan menyaksikan Paripurna penetapan RAPBD TA 2023, supaya bisa tahu sikap lembaga. Kami pada prinsipnya mendukung sikap Aliansi menuntut haknya ini,”seloroh Vicky Bethan, keras.

Demikian pula, sikap tegas Ignas Uran selaku Ketua Komisi C DPRD Flotim, yang secara terbuka nyatakan tetap membela hak jasa pelayanan pasien Covid-19 di RSUD Larantuka, agar wajib dibayar Pemda Flotim.

Meskipun, tak menanggapi secara langsung 3 point tuntutan Aliansi RSUD Larantuka ini, namun Ignas Uran berulang kali menegaskan, komitmen dan perjuangan lembaga DPRD Flotim membela hak jasa pelayanan pasien Covid-19 Flotim ini tetap tegas dan tidak berubah.

“Bahwa itu, ranahnya Pemda Flotim tentu dihargai.

Sehingga DPRD Flotim juga sudah ajukan untuk dialokasikan pada RAPBD TA 2023.

Olehnya, Aliansi RSUD Larantuka boleh terus berjuang, tapi tidak boleh meninggalkan pelayanan pasien.

Namun, hari ini sesuai pantauan Saya, semuanya berjalan secara baik di RSUD Larantuka,”ujarnya memberi semangat.

Terpisah, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia), yang juga Koordinator Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia) Gabriel Goa secara tegas menyatakan, mendukung penuh sikap Aliansi RSUD Larantuka bersama Gertak Flotim, yang turun ke jalan menyampaikan tuntutannya tersebut.

“Selaku penerima Kuasa Pendampingan dari Aliansi RSUD Larantuka, Kami siap mendampingi sampai terpenuhinya hak-hak Ekosobnya para Nakes dan Karyawan RSUD Larantuka.

Bahkan, siap melaporkan tuntutan Aliansi RSUD Larantuka ke Istana Negara, yakni kepada Bapak Presiden Jokowi, agar segera perintahkan Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin selesaikan hak jasa pelayanan pasien Covid-19 di RSUD Larantuka-Flotim.

Dan, jika sampai pada tanggal 15 Desember 2022, tak diselesaikan maka dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta,”tegas Gabriel Goa, dalam wawancara langsung bersama Awak Media, Rabu, 30/11/2022, Sore.

Gabriel Goa bahkan secara terbuka meminta Penjabat Bupati Flores Timur, Drs.Doris Alexander Rihi,M.Si, jangan membuat pernyataan yang membingungkan publik, bahwa tunggu hasil audit BPKP Perwakilan NTT.

Dan, juga ada pernyataan Pejabat Pemda Flotim, sebelumnya yakni Kepala Keuangan Daerah Flotim, nanti diusulkan ke RAPBD TA 2023.

Menurut Gabriel Goa, dari informasi pihak RSUD Larantuka, juga Kemenkes RI, dana hak jasa pelayanan pasien Covid-19 Flotim tahun 2021 sebesar Rp.5,6 M ini sudah ditransfer ke rekening RSUD Larantuka pada April 2022, dimana menjadi haknya pihak RSUD Larantuka.

“Nah, kemudian dialihkan ke Rekening Kas Daerah, kenapa tidak dibayar? Ada apa ini? Uangnya dikemanakan?

Itu yang harus dijelaskan oleh Penjabat Bupati Flotim secara terbuka ke publik, terutama pihak RSUD Larantuka.

Bukan bicara nanti tunggu hasil audit BPKP Perwakilan NTT atau diajukan ke RAPBD TA 2023,”tohoknya, lagi.

Olehnya, sebut Gabriel Goa, cara bersikap Penjabat Bupati Flotim dan Kepala Dinas Keuangan Daerah Flotim seperti ini menunjukkan ada hal yang sedang tidak beres dengan keberadaan uang jasa pelayanan pasien Covid-19 Flotim tahun 2021 senilai Rp5,6 M tersebut.

Sehingga sikap tegas PADMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia adalah, selain melaporkan langsung ke Presiden Jokowi, namun mendesak Istana untuk memerintahkan Menkes

Budi Sadikin segera tuntaskan.

“Jikalau tidak bisa tuntaskan, maka Kami minta dicopot dari Menkes RI.

Kami juga akan laporkan ke KPK RI, serta Komnas HAM RI, karena ini masuk kategori kasus pelanggaran HAM berat.

Pasalnya, para petugas medis dan karyawan RSUD Larantuka, selama Pandemi Covid-19 Flotim, telah mempertaruhkan nyawanya selamatkan pasien.

Juga meminta Mendagri Jenderal Pol.Tito Karnavian mengevaluasi kinerja Penjabat Bupati Flotim,”tutupnya.

Nah, apakah Pemda Flotim tetap bergeming tak mau membayar jasa pelayanan pasien Covid-19 Flotim tahun 2021 senilai Rp.5,6 M, sesuai tuntutan Aliansi per 15 Desember 2022 dan harus berujung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta?

Ataukah berubah sikap membayar sebelum tanggal 15 Desember 2022, ditunggu saja. (WAR/Delegasi.Com)

Komentar ANDA?