JAKARTA, DELEGASI.COM – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai gubernur Aceh 2017-2022.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dalimi mengatakan Keppres tersebut sudah diterima pimpinan DPRA untuk kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definiti.
“Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA,” kata Dalimi di Banda Aceh, dikutip Antara Kamis (15/10).
Dalimi pun tidak mengetahui tindak lanjut dari keppres tersebut. Padahal semestinya setelah Keppres diterima, kata Dalimi, DPRA harus segera mengumumkan dan membacakannya dalam paripurna.
“Pertanyaannya kenapa lembaga (DPRA) belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
“Di UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh,” ujar politikus partai Demokrat itu.
Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
(Antara/pmg)