KUPANG. DELEGASI. COM – FR (27) nekat melakukan Pencabulan kepada seorang anak berusia 13 tahun berinisial M, yang adalah anak dari kekasihnya.
Aksi Pencabulan yang dilansir kompas.com itu dilakukan FR di rumahnya pada Minggu (2/1/2020) lalu.Pelaku sempat mengancam akan bunuh diri saat menjalankan aksinya tersebut.
Ia mengaku akan bunuh diri jika korban tidak mau menuruti maunnya.
Kasus Pencabulan ini bermula saat ibu korban IW (38) meminta tolong kepada FR.
Saat itu, ibu korban meminta pelaku untuk mengantar M pulang setelah bertemu di acara warga yang mereka hadiri.
Diketahui, IW sudah lama menjalin hubungan dengan FR setelah perempuan itu berpisah dengan suaminya.
“Ibu korban dan pelaku berpacaran,” ujar Kasubag Humas Polres Tapin, Aipda Agus Widodo seperti dikutip dari Kompas.com.
Saat mengantar pulang, kata Agus, FR tak langsung menuju rumah M.
Di tengah perjalanan, FR menyempatkan singgah di rumahnya di Desa Ayunan Papan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Saat itu, ia beralasan hendak mengambil uang di rumahnya.
Setibanya di rumah, FR malah memaksa M untuk berhubungan badan.
Tetapi, permintaan pelaku ditolak oleh M.
Agus mengatakan, saat ditolak, FR mengancam akan bunuh diri jika M tak melayaninya.
“Tersangka memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar tersangka,” jelas dia.
“Dan mendapatkan ancaman dari tersangka apabila korban tidak mau berhubungan intim,” lanjut dia.
“Maka tersangka akan bunuh diri dengan menggunakan sebilah pisau,” ungkap Agus.
Dengan terpaksa, M pun terpaksa melayani FR.
Setelah mencabuli korban, FR kemudian mengantar M pulang ke rumahnya.
Merasa dipaksa berhubungan badan, M kemudian menceritakan kepada ibunya.
Tak terima, ibu M yang tak lain adalah pacar FR, langsung melapor ke Polres Tapin.
“Yang melapor orangtua kandung korban sendiri karena tak terima anaknya dicabuli,” jelas Agus.
Menerima laporan dari ibu kandung korban, polisi lantas bergerak memburu FR.
FR kemudian berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah orangtuanya.
Di hadapan polisi, FR mengakui semua perbuatannya telah mencabuli M anak kekasihnya.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Resmob Res Tapin segera berangkat ke rumah orangtua pelaku,” kata dia.
“Dan memang benar pelaku berada di rumah tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Agus.
Untuk kepentingan penyelidikan, FR kini mendekam di sel tahanan Polres Tapin.
FR akan diancam Pasal 81 ayat 1 Perpu no 1 tahun 2016 jo Undang-Undang no 17 tahun 2016 jo Pasal 76D uu no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 82 ayat 1 Perpu no 1 tahun 2016 Jo UU No 17 tahun 2016 Jo Pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
//delegasi (/*tim)