Hukrim  

Proses Hukum Siswa Magang Tetap Lanjut ke PN Denpasar

Avatar photo
Tempat nginap siswa magang Flotim di Bali, Jalan Mahendradatta, sebelum didatangi Utusan Pemda Flotim, belum lama ini. (Delegasi.Com/BBO)

LARANTUKA,DELEGASI.COM – Proses hukum kasus Siswa Magang Flotim-Jepang yang dilaporkan 5 Siswa Magang Flotim-Jepang, di Polresta Denpasar, Bali tetap berjalan sampai tuntas di Pengadilan Negeri Denpasar.

Demikian penegasan Yulius Benjamin Seran,SH, Tim Kuasa hukum 5 Siswa korban program Magang Flotim-Jepang, yang dihubungi Delegasi.Com, belum lama ini.

Menurut Yulius Seran, kasus yang telah dilaporkan itu, dan kini tengah dalam proses hukum di Polresta Denpasar Bali tetap berjalan terus.

Walaupun, pasca pertemuan bersama utusan Pemda Flotim, Anggota DPRD Flotim dan Perwakilan Orang Tua Siswa, ada 42 anak yang mau pulang kampung.

“Iyah, ke 5 Siswa korban itu masih tetap di Bali untuk kepentingan memberikan keterangan tambahan kepada penyidik,”ujar Yulius Seran.

Ia menambahkan, pihaknya tetap meneruskan proses hukum ini sampai tuntas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar-Bali.

Hingga kini, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pihak terkait.

Ditanyai terkait ancaman kepada para siswa dan laporan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, Advokat LBH PENA NTT ini menjelaskan, hingga beberapa hari ini tak ada lagi ancaman kepada para siswa.

“Sedangkan surat ke LPSK dikirim hari ini, Jumad, 05/09/2020. Dan, bukan lagi 5 siswa yang melapor, tapi menjadi 6 orang siswa,”katanya, serius.

Yulius Seran, Advokat Muda, yang pernah tampil sebagai narasumber di forum internasional di Bangkok Thailand, dalam sebuah seminar yang dihelat Unicef-PBB itu, lebih jauh membantah keras pernyataan Asisten I Setda Flotim, Abdul Razak Jakra, yang menyatakan bahwa sesuai MoU, maka kasus hukum yang dilaporkan para siswa magang mestinya dilakukan di Pengadilan Negeri Larantuka.

Dikatakannya, MoU itu hanya mengikat para pihak. Sementara para siswa magang adalah pihak diluar MoU.

Sehingga perkaranya tetap dilakukan di PN Denpasar Bali.

“Apalagi, terkait kasus yang dilaporkan itupun mengarah kepada perbuatan melawan hukum.

Terkait tuntutan ganti rugi secara materil dan immateril.

Bukan wanprestasi. Jadi, prosesnya berjalan sesuai keberadaan tergugat saat ini,”tukasnya, menegaskan.

Meskipun demikian, Yulius Seran menyebutkan, tetap terbuka ruang mediasi, baik bagi Pemda Flotim dan LPK Darma, sebelum kasusnya didaftarkan.

“Iyah, Kami tetap terbuka dengan upaya mediasi, sebelum kasus perdatanya didaftarkan di PN Denpasar,”tohoknya, semangat.

Asal tahu saja, kisruh siswa magang Flotim-Jepang sebagai salah satu buah dari program selamatkan orang muda Flotim yang diluncurkan Bupati Anton Hadjon-Wakil Bupati Agus Boli, telah menyita perhatian publik.

Hingga memaksa para siswa korban magang mengambil langkah hukum, melaporkan di Polresta Denpasar.

Hal yang sama juga dilakukan orang tua siswa magang, salah satunya Anton Lamanepa yang melaporkan RSN dari LPK Darma dan FH dari Bappeda Flotim ke Polres Flotim, belum lama ini.

Yulius Seran berharap kasus ini bisa terang dan tuntas di pengadilan nanti.

//delegasi (BBO)

Komentar ANDA?